Senin, 27 April 2026

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Merawang 2016 Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan proyek rehabilitasi pipa transmisi PDAM Merawang, Bangka segera dilimpahkan ke pengadilan

Editor: M Zulkodri
Bangka Pos / Ryan Augusta
Dua tersangka Supendi alias Pepen (kanan depan kemeja hitam) dan Judas alias Aloi terlibat dalam perkara korupsi proyek rehabilitasi pipa PDAM Merawang, Bangka detik-detik saat hendak dibawa ke rutan Tuatunu, Pangkalpinang. 

Laporan wartawan Bangka Pos Ryan A Prakasa

BANGKAPOS.COM,BANGKA -Perkara kasus dugaan  tindak pidana korupsi kegiatan proyek rehabilitasi pipa transmisi PDAM Merawang, Bangka segera dilimpahkan ke pengadilan.

Kasi penyidik Pidsus Kejati Babel, Wilman Ernaldy mengatakan pihaknya dalam waktu dekat segera melimpahkan berkas perkara korupsi tersebut.

"Secepatnya kita limpahkan ke pengadilan," kata Kasi Penyidik (Kasidik) Pidsus Kejati Babel, Wilman Ernaldy SH, Senin (26/11/2018).

Sementara itu saat disingung, bagaiman dengan dua tersangka lainnya yang berstatus PNS masing-masing AR dan Mu yang belum dilakukan penahanan. Diakui Wilman pihaknya memang tak melakukan penahanan, karena berkas keduanya baru akan dilimpahkan pada tahan II Nanti.

"Mereka (AR & Mu -- red) sekalian dilimpahkan pada tahap dua," Ungkapnya

Tidak jauh berbeda KAsi Penerangan hukum Kejati Babel, Roy Arland mengatakan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pipa transmisi PDAM Merawang 2016 lalu masih dalam proses.

" Masih dalam proses," ucapnya singkat

Sekedar diketahui, kegiatan proyek rehabilitasi pipa transmisi PDAM Merawang dilaksanakan oleh PT Rian Jaya Makmur (RJM) di bawah naungan intansi Satker SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA), Sumatera VII Provinsi Babel, tahun anggaran 2016 dengan nilai proyek sebesar Rp 4,7 miliar bersumber dari APBN.

Dalam perkara kasus korupsi pipa PDAM Merawang ini pihak penyidik sudah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka masing-masing Supendi aliasn Pepen selaku pelaksana kegiatan dan JUdas alias Aloy selaku pemilik perusahaan.

Dalam pemeriksaan Pihak Pidus Kejati babel, proyek tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,9 Miliar.

Meski begitu sejumlah uang kerugian negara tersebut akhirnya dikembalikan oleh para tersangka didampingi penasihat hukum  dikembalikan secara bertahap.

Kedua tersangka Pepen dan Aloi saat ini masih berstatus sebagai tahanan pihak kejaksaan tinggi Babel. Keduanya dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Tuatunu Pangkalpinang.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved