Minggu, 12 April 2026

Breaking News, Pemilik Pabrik Arak Terancam 2 Tahun Penjara

Ancaman 2 tahun dan denda 2 Milyar kasus ini akan kita proses,"kata Brigjen Pol Istiono

Penulis: deddy_marjaya | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos/Deddy Marjaya
pemilik pabrik arak memberikan penjelasan kepada Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Brigjen Pol Istiono Rabu (28/11/2018). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Disela penggrebekan pabrik arak dikawasan Semabung Baru Pangkalpinang Rabu (28/11/2018) Kapolda Brigjen Pol Istiono mengatakan bahwa pemilik pabrik terancam hukuman 2 tahun penjara.

Pemilik melanggar UU no 18 Tahun 2 o12 tentang pangan.

"Ancaman 2 tahun dan denda 2 Milyar kasus ini akan kita proses,"kata Brigjen Pol Istiono

Kapolda bahkan sempat menasehati MY pemilik pabrik arak.

Sebab apa yang dilakukan melanggar hukum dan bisa dipenjara.

"Tahu Ndak ini melanggar bisa dipenjara ini karena arak yang diedarkan disalahgunakan," kata Brigjen Pol Istiono.(bangkapos.com/Deddy Marjaya)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved