Breaking News, Pemilik Pabrik Arak Terancam 2 Tahun Penjara
Ancaman 2 tahun dan denda 2 Milyar kasus ini akan kita proses,"kata Brigjen Pol Istiono
Penulis: deddy_marjaya | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Disela penggrebekan pabrik arak dikawasan Semabung Baru Pangkalpinang Rabu (28/11/2018) Kapolda Brigjen Pol Istiono mengatakan bahwa pemilik pabrik terancam hukuman 2 tahun penjara.
Pemilik melanggar UU no 18 Tahun 2 o12 tentang pangan.
"Ancaman 2 tahun dan denda 2 Milyar kasus ini akan kita proses,"kata Brigjen Pol Istiono
Kapolda bahkan sempat menasehati MY pemilik pabrik arak.
Sebab apa yang dilakukan melanggar hukum dan bisa dipenjara.
"Tahu Ndak ini melanggar bisa dipenjara ini karena arak yang diedarkan disalahgunakan," kata Brigjen Pol Istiono.(bangkapos.com/Deddy Marjaya)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ditanyai.jpg)