DPRD Babel Akan Protes Mendagri, Masih Ngotot Akan Diadukan ke MK
DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mengajukan nota protes ke Mendagri terkait Pulau Tujuh dan gugusannya
Penulis: Hendra | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM, BANGKA-- DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mengajukan nota protes ke Mendagri terkait Pulau Tujuh dan gugusannya yang kini diklaim oleh Kabupaten Lingga, Propinsi Kepri.
Ketua Pansus RZWP3K, Adet Mastur mengatakan permasalahan Pulau Tujuh bukan terkait dengan wilayah. Permasalahan justru pada undang-undang yang tumpang tindih.
"Dalam undang-undang pembentukan provinsi Bangka Belitung jelas Pulau Tujuh dan gugusannya milik Bangka Belitung, sedangkan di Undang-undang pembentukan Provinsi Kepri tidak ada. Jadi kita akan ajukan protes ke kemendagri, ini tumpang tindih undang-undang, bukan wilayah," jelas Adet kepada bangkapos.com, Selasa (11/12/2018).
Wakil Ketua DPRD Babel, Hendra Apollo pun menjelaskan bahwa pengesahan Undang-Undang No. 27 tahun 2000 tentang pembentukan Provinsi Kep. Bangka Belitung yang didalamnya termasuk Pulau Tujuh dan gugusannya.
Sementara dalam undang-undang No. 25 tahun 2002 tentang pembentukan Provinsi Kepri, tidak ada memasukkan Pulau Tujuh dan gugusannya dalam Propinsi Kepri.
Demikian juga dengan undang-undang No 31 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lingga, Pulau Pekajang/Cibia yang masuk dalam Kabupaten Lingga.
“Permasalahan terjadi karena adanya pernyataan yang tertuang dalam Surat Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Riau Nomor 336/DPRD/2003 tanggal 5 Maret 2003 tentang Desa Pekajang . Disurat itu menyatakan bahwa Desa Pekajang berada dalam wilayah hukum Pem Kab Kepulauan Riau dan tidak pernah menyerahkan Desa Pekajang kepada Pemprov. Kep. Bangka Belitung. Tapi dalam undang-undang kan tidak ada, dan masih masuk ke Bangka Belitung,” jelas Hendra. (Bangka Pos / Hendra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/peta_20180926_202801.jpg)