Pulau Tujuh Kaya SDA, Harus Dikembalikan ke Bangka Belitung
Hilangnya Pulau Tujuh dari Provinsi Bangka Belitung merugikan kerugian besar yang dialami oleh Bangka Belitung.
Penulis: Hendra | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Hilangnya Pulau Tujuh dari Provinsi Bangka Belitung merugikan kerugian besar yang dialami oleh Bangka Belitung.
Disamping luasnya wilayah, kerugian terbesar juga karena kekayaan mineralnya tak masuk ke Bangka Belitung.
Wakil Ketua DPRD Babel, Hendra Apollo mengungkapkan, saat ini puluhan IUP tambang timah sudah diterbitkan oleh Kepri.
Seharusnya karena Pulau Tujuh dan gugusannya milik Bangka Belitung, harusnya diterbitkan di Bangka Belitung.
“IUP timah sudah banyak diterbitkan oleh Kepri di Pulau Tujuh. Padahal itukan wilayah kita, dan kita tidak dapat apa-apa dari hasil penambangan disana. Harusnya kita yang menerbitkan izin dan kita juga mendapatkan hasilnya. PT Timah saja ada memiliki izin disana, tapi diterbitkan oleh Kepri,” terang Hendra.
Tak hanya timah saja, disana juga kata Hendra ada sumber kekayaan alam lainnya yang tak kalah besar. Yakni gas bumi dan minyak bumi.
“Kita cuma dapat bagi hasil saja. Cuma sedikit, padahal itu wilayah kita. Karena itu, kita harapkan pemerintah daerah dan masyarakat harus mendukung agar Pulau Tujuh kembali ke Bangka Belitung. Pulau Tujuh itu anak kandung Babel, tapi malah diurus sama bapak tiri (Kepri–red),” kata Hendra.
DPRD Babel lanjut Hendra Apollo akan tetap memperjuangkan kembalinya Pulau Tujuh ke Provinsi Bangka Belitung. Bahkan DPRD juga akan membantu meloloskan anggaran untuk pembangunan di Pulau Tujuh.
Keberadaan Pulau Tujuh ini juga akan menjadi batu sandungan Perda RZWP3K. Bila tidak terselesaikan, maka Perda RZWP3K juga tidak akan bisa diselesaikan.
Untuk mengembalikan Pulau Tujuh dan gugusannya ke Bangka Belitung, Ketua Pansus RZWP3K, Adet Mastur kepada bangkapos.com, Selasa (11/12/2018) mengatakan besok akan menyampaikan surat protes ke Kementrian Dalam Negeri.
"Kalau wilayah kan jelas masuk ke Bangka Belitung. Tapi ini masalahnya di Undang-undang yang disahkan oleh Mendagri. Besok kita sampaikan nota protes dulu ke Kemendagri, kalau mereka tetap ngotot baru kita ajukan ke Mahkamah Konstitusi," jelas Adet Mastur. (Bangka Pos / Hendra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/pulau-tujuh_20170206_171625.jpg)