Minggu, 12 April 2026

Operasi Tertib Menumbing, 12 Tersangka Digulung Dalam Waktu 12 Hari

kami berhasil mengamankan 12 tersangka, dari lima TKP curat, dua TKP curanmor dan satu TKP curas

Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos/irakurniati
Tersangka kasus 3C (curat, curas dan curanmor) dihadirkan bersama barang bukti di ruang anton sudjarwo mapolres Pangkalpinang, saat konfrensi pers, Jumat (14/12/2018) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Dalam waktu 12 hari, terhitung 30 November hingga 11 Desember 2018, jajaran Polres Pangkalpinang berhasil menggulung 12 orang tersangka kasus curat, curas dan curanmor.

12 tersangka ini diamankan dalam operasi tertib menumbing, yakni cipta kondisi menjelang perayaan natal 2018 dan tahun baru 2019. 

Wakapolres Pangkalpinang, Kompol Nursamsi, menyatakan, modus para pelaku melancarkan aksi pencuriannya dilakukan pada pagi maupun malam hari, dengan menggunakan alat berupa linggis dan besi. 

"kami berhasil mengamankan 12 tersangka, dari lima TKP curat, dua TKP curanmor dan satu TKP curas." kata Kompol Nursamsi, didampingi Kabag Ops Kompol Sahbaini dan Kasat reskrim Polres Pangkalpinang, AKP M.Saleh, saat konfrensi pers di Mapolres Pangkalpinang, Jumat (14/12/2018). 

Total keseluruhan kerugian ditaksir hingga Rp 80 juta. Barang bukti yang diamankan berupa lima unit sepeda motor, lima unit handphone berbagai merk, satu unit mesin tempel perahu 40 PK, uang tunai Rp 150 ribu, beserta alat yang dipakai pelaku saat beraksi. 

Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun dan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara. (Bangkapos/irakurniati)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved