Panti Pijat Plus-plus Tempati Aset Milik Pemkot Pengkalpinang

Rumah toko (ruko) milik Pemerintah Kota Pangkalpinang di Jalan Soekarno-Hatta, Girimaya, ada yang disewa untuk usaha panti pijat

BangkaPos
Halaman depan Bangka Pos Edisi Senin 17 Desember 2018 

BANGKA POS.COM - Rumah toko (ruko) milik Pemerintah Kota Pangkalpinang di Jalan Soekarno-Hatta, Girimaya, ada yang disewa untuk usaha panti pijat.

Di dalam tempat panti pijat ini tersedia sekitar 10 kamar, terdiri lima kamar di lantai dasar dan lima kamar di lantai dua. Setiap kamar berukuran sekitar 2x1 meter, disekat dengan tripleks.

Tanpa pintu kamar hanya ditutupi dengan kain gorden warna putih. Fasilitas di dalam kamar ada tempat tidur, lemari, kipas angin serta gantungan pakaian.

Selain menggunakan fasilitas milik pemerintah daerah, praktik panti pijat tersebut ditengarai juga dilindungi oleh aparat. Setidaknya itulah pengakuan dari sejumlah capster yang berani memberikan jaminan keamanan kepada klien yang akan menggunakan jasa pijat plus-plus di tempat mereka bekerja.

Kisah selengkapnya praktik ini bisa disimak di liputan khusus yang disajikan Bangka Pos cetak edisi Senin (17/12). (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved