Pemutihan Pajak, Masyarakat Diminta Manfaatkan Jangan Sampai Dianggap Kendaraan Bodong
Target pajak kita sudah tercapai, tapi ini keinginan pak Gubernur untuk membantu masyarakat terkait
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan roda dua dan empat pada 15 Desember 2018 hingg 15 Juni 2019.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel, Ferry Afriyanto membantah jika adanya kebijakan pemutihan di akhir tahun ini untuk mengejar target pendapatan dari pajak.
Ferry menjelaskan, adanya kebijakan pemutihan ini untuk membantu masyarakat terkait adanya aturan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 74 ayat 2 dan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 Pasal 114 yang mulai diberlakukan pada 2019 mendatang.
"Target pajak kita sudah tercapai, tapi ini keinginan pak Gubernur untuk membantu masyarakat terkait adanya aturan baru 2 tahun lebih tidak bayar dianggap bodong," kata Ferry, Selasa (18/12/2018).
Ia mengatakan ini dilakukan di akhir tahun, lantaran untuk mengakomodir masyarakat yang akan jatuh tempo pada Desember.
"Kalau ada masyarakat yang jatuh tempo kita berikan kesempatan bagi masyarakat yang mau memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor. Target pajak kita sudah tercapai meskipun tidak pemutihan," tambahnya.
Disinggung target, menurutnya pihaknya tidak berorientasi pada target, melainkan tak kalah penting ialah pendataan wajib pajak kendaraan.
"Kita bukan untuk target pendapatan tapi memang kebijakan untuk membantu masyarakat yang ingin melakukan kewajiban perpajakan, dengan momentum sekarang mereka enggak lalai lagi bayar pajak," ujarnya.
Melalui pemutihan ini pula, pihaknya ingin mendapatkan data valid terkait jumlah kendaraan dan wajib pajak yang masih aktif.
"Kita mau data kendaraan yang tidak bayar pajak apakah sudah rusak, atau tidak lagi kita perlu data," tambahnya.
Menurutnya, apabila dua tahun masyarakat tidak membayar pajak maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pemilik motor atau mobil dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor (ranmor).
Ia berharap, adanya pemutihan ini dapat dimanfaatkan masyarakat, agar kedepannya tidak lalai lagi membayar pajak. (Bangka Pos/Krisyanidayati)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/kepala-bakuda_20180501_191312.jpg)