Dibongkar Bupati, Ternyata Ini Alasan Kantor PPN Tanjungpandan Pasang Besi Pembatas Jalan
Pemasangan tiang pembatas diperbatasan antara Pasar Tradisional Tanjungpandan dan area PPN sudah berlangsung sejak dua hari.
Penulis: Disa Aryandi | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM -- Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjungpandan Tito Erza Laksana mengatakan, pemasangan tiang pembatas diperbatasan antara Pasar Tradisional Tanjungpandan dan area PPN sudah berlangsung sejak dua hari.
Mereka memasang tiang pembatas besi itu, lantaran hasil temuan Inspektorat Pendapatan PPN mengalami kebocoran. Terutama dari kendaraan roda dua yang seharusnya masuk ke area tersebut dengan membayar retribusi sebesar Rp 500,- per sepeda motor dan mobil Rp 1.000,-.
"Atas dasar temuan itu kami lakukan pemasangan itu. Sebetulnya kami sudah pernah sosialisasi dengan forum pasar ikan dan memang mereka menolak," kata Tito kepada Pos Belitung, Senin (24/12/2018).
Pemasangan pembatas besi berwarna hitam kuning itu, bersifat hanya sementara. Kantor PPN sudah menyiapkan portal otomatis, namun terkendala Sumber Daya Manusia (SDM).
"Portalnya sudah ada, cuma petugasnya yang belum ada. Sebetulnya kalau kendaraan ingin lewat, silahkan melewati pintu utama, dan ini rencana kemarin kalau untuk pejalan kaki, boleh masuk," ucapnya.
Pembatas jalan itu, semula dilepaskan oleh Bupati Belitung H Sahani Saleh (Sanem) menggunakan kunci inggris.
Namun dua unit pembatas yang memiliki tinggi sekitar satu meter itu, langsung dikembalikan oleh Sanem, setelah bertemu dengan perwakilan pihak PPN Tanjungpandan.
(Pos Belitung/Disa Aryandi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/dua-pembatas-jalan.jpg)