Bawaslu Pangkalpinang Tertibkan APK yang Melanggar Aturan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pangkalpinang menertibkan alat peraga kampanye (APK) caleg dan partai politik, Rabu (26/12/2018).
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pangkalpinang menertibkan alat peraga kampanye (APK) caleg dan partai politik, Rabu (26/12/2018).
Penertiban dilakukan setelah caleg dan parpol tak mengindahkan surat peringatan dari Bawaslu terkait tempat yang dilarang memasang APK.
"Kita sudah berikan peringatan tapi masih ada yang tetap memasang APK. Hari ini kita tertibkan langsung bersama satpol pp dan kepolisian," kata Luksin Siagian, Divisi Pengawasan Humas dan Hubal, Bawaslu Pangkalpinang.
Penertiban dilakukan di jalan protokol yakni sepanjang jalan Soekarno Hatta hingga jalan Jendral Sudirman.
Kemudian di tempat umum, tempat ibadah, sekolah, gedung pemerintahan, pohon, tiang listrik atau tiang telpon dan lain sebagainya.
Lanjut Luksin, beberapa caleg dan parpol sudah ada yang menertibkan. Bawaslu hanya menertibkan beberapa yang belum mengindahkan peringatan.
"Sudah ada yang menertibkan, mereka menggeser atau memindahkan APK nya masing-masing," ujar Luksin. (Wartawan Bangka Pos / Hendra)
Profil Kunto Arief Wibowo, Anak Mantan Wapres Try Sutrisno yang Kini Jadi Jenderal |
![]() |
---|
Mama Muda Ini Ditemukan Tewas Usai Menginap di Hotel dan Gonta Ganti Kamar Bersama Dua Pria |
![]() |
---|
Pengakuan PSK Muda Jual Diri, Padahal Hamil Tua, Ternyata Masih Laku: Mereka Pengin sama Orang Hamil |
![]() |
---|
Hendak ke Bangka, Janda Muda Ditemukan Tewas, Sebulan Tak Pulang ke Rumah, Tak Disangka Pembunuhnya |
![]() |
---|
Pamit Keluar Rumah, Tiga Hari Tak Pulang, Istri Rupanya Selingkuh Sama Sopir Online, Suami Syok |
![]() |
---|