Selasa, 2 Juni 2026

CPNS 2018

BKN Umumkan Nama-nama yang Lulus Tes CPNS 2018, Ada Delapan Instansi yang Tuntas

Melalui laman Twitter resmi BKNgoid, BKN mengumumkan sejumlah instansi yang telah mengeluarkan pengumuman.

Tayang:
Editor: Teddy Malaka
Instagram
Ilustrasi CPNS 2018 

BANGKAPOS,COM --Badan Kepegawaian Negara mengumumkan mengumumkan hasil rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018,  Pelamar yang lolos diminta melakukan pemberkasan secepatnya.

Melalui laman Twitter resmi BKNgoid, BKN mengumumkan sejumlah instansi yang telah mengeluarkan pengumuman.

Instansi yang diumumkan oleh BKN yakni :

1. Badan Kepegawaian Negara 

2. Kota Bekasi

3. Kementerian Kesehatan RI

4. Badan Siber dan Sandi Negara 

5. Kementerian Keuangan

6. Kemenpan RB

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) merilis hasil akhir seleksi CPNS 2018, Kamis (27/12/2018).

Dengan demikian, nama peserta CPNS yang ada dalam daftar tersebut diminta hadir dalam tahap pemberkasan.

Link Hasil Akhir CPNS CPNS Kemenpan-RB 2018

7. Kementerian Pertanian

8. Bawaslu RI

------Pengumuman kelulusan 

Kapan kelulusan CPNS 2018 di seluruh instansi diumukan? pemerintah memastikan akan segera mengumumkan secara serentak.

BKN menyatakan berkas pengumuman CPNS sudah bisa diunduh di situs di SSCN dan segera diumumkan oleh pemda masing-masing secara serentak.

Dilansir Kompas.com, berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), saat ini proses seleksi CPNS memasuki tahap rekonsiliasi data hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan menuturkan, rekonsiliasi data hasil integrasi nilai SKD dan SKB berlangsung selama tiga hari, yaitu Rabu (19/12/2018) hingga Jumat (21/12/2018).

Adapun rekonsiliasi data ini turut mengundang perwakilan-perwakilan instansi pusat maupun daerah.

Sebagai tambahan informasi, rekonsiliasi data ini bertujuan mencocokkan data yang ada di BKN dengan data milik instansi masing-masing.

"Langkah rekonsiliasi data SKD dan SKB akan dilanjutkan dengan pengumuman pelamar yang lulus seleksi secara keseluruhan, pemberkasan, pengajuan usul penetapan CPNS dari instansi pembuka rekrutmen dan penetapan NIP CPNS oleh BKN," kata Ridwan.  (*)

 
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved