Nasib Jessica Wongso Paska Keluarnya Putusan Mahkamah Agung Terkait Pengajuan PK Kasusnya
Nasib Jessica Wongso Paska Keluarnya Putusan Mahkamah Agung Terkait Pengajuan PK Kasusnya
BANGKAPOS.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Dilansir dari situs web resmi MA, www.mahkamahagung.go.id, perkara dengan nomor register 69 PK/PID/2018 itu diputus pada 3 Desember 2018.
Perkara dengan klasifikasi pembunuhan berencana itu diadili Hakim Agung Suhadi, Sofyan Sitompul, dan Sri Murwahyuni.
"Tolak," demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam laman resmi MA seperti dikutip Kompas.com, Senin (31/12/2018).
Dengan ditolaknya PK itu, Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah membenarkan, PK yang diajukan Jessica telah diputus.
Namun, Abdullah belum menjelaskan pertimbangan hukum ditolaknya PK itu.
"Sudah putus," kata Abdullah saat dihubungi Kompas.com.
Adapun Jessica mengajukan PK setelah upaya hukum kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017.
Saat itu, Artidjo Alkostar bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.
Pria Ini Digerebek Istri Tak Berbaju Bareng Wanita Bersuami, Alasannya Bikin Istri Makin Sakit Hati |
![]() |
---|
Drama Penangkapan Nurdin Abdullah oleh KPK, Lagi Tidur Disebut OTT, Aoki Vera Sindir ada Om Kumis |
![]() |
---|
Dua Wanita Muda Rekam Detik-detik Alami Pelecehan Seksual Bos Genit di Kantor, Hampir Setiap Hari |
![]() |
---|
Pengakuan PSK Muda Jual Diri, Padahal Hamil Tua, Ternyata Masih Laku: Mereka Pengin sama Orang Hamil |
![]() |
---|
Kalina Baru Sadar Vicky Suka Kawin Cerai, Akui Rencana Nikah Settingan, Beberkan Sosok Ini Aktornya |
![]() |
---|