Pendaftaran PPPK Segera Dibuka, Intip Jadwal, Besaran Gaji dan Tunjangannya
Pemerintah membuka peluang mengabdi lewat jalur PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).
BANGKA POS/DEDY QURNIAWAN
Ilustrasi: Peserta tes SKD CPNS 2018 Kemenkumham Babel memantau hasil tes SKD yang ditampilkan pada tv layar datar di Soll Marina Hotel, Bangka Tengah, Jumat (26/10/2018).
Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K.
Pasal 21, PNS berhak memperoleh:
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
Baca: Daftar Merek 27 Ponsel yang Tak Lagi Bisa Gunakan WhatsApp di Tahun 2019
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. perlindungan; dan
e. pengembangan kompetensi.
Sedangkan Pasal 22, PPPK berhak memperoleh:
a. gaji dan tunjangan;
b. cuti;
Berita Populer
Dianiaya Ayah Pasien Sampai Mata Memar dan Bibir Bengkak, Perawat RS Siloam: Saya Tidak Terima |
![]() |
---|
Suami Pukul Perawat RS Siloam Sriwijaya, Kini Istrinya Mencaci di Media Sosial: Perawat Psikopat |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Gisel Mau Divideokan Saat Berselingkuh dengan Nobu, Ternyata Habis Lakukan Ini |
![]() |
---|
Kisah Pilu Penjual Es Kelapa Dapat Pesanan 50 Bungkus, Saat Diantar Malah Alami Nasib Nahas Ini |
![]() |
---|
Oknum Polisi Paksa Wanita Muda Tak Berdaya Buka Mulut dan Paksa Telan Benda Ini Sampai Tewas |
![]() |
---|
Editor: fitriadi
Sumber: Tribun Timur