Selasa, 19 Mei 2026

ASN Terancam Hanya Dapat Uang Kehadiran

ASN harus memanfaatkan waktu efektif untuk bekerja sehingga bisa mendapatkan tunjangan kinerja. Jika tidak maka hanya akan mendapatkan uang kehadiran.

Tayang:
Penulis: Disa Aryandi |
Pos Belitung/Disa Aryandi
Saprin 

BANGKA POS.COM, BELITUNG -- Tunjangan Kinerja di Pemerintah Kabupaten Belitung, belum diberlakukan karena masih menunggu surat validasi data tentang evaluasi jabatan yang belum ditandatangi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Surat validasi sangat diperlukan untuk menghitung score kehadiran ASN sehingga bisa menentukan tunjangan kehadiran. Dan jika ASN tidak mengisi kegiatan selama jam efektif maka ASN tersebut hanya akan mendapatkan uang kehadiran tanpa perhitungan tunjangan kinerja.

"Tinggal menunggu tandatangan menteri. Karena score disitu adalah tunjangan pegawai, jadi sekarang belum diberlakukan. Target kami nanti tanggal 1 Februari 2019 ini sudah berjalan," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Belitung, Saprin, Minggu (6/1).

Saprin menambahkan untuk di Kabupaten Belitung kini tukin tersebut sudah berubah nama yaitu Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Perubahan nama tersebut merupakan saran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kemarin berulang kali diusulkan tukin tapi tidak bisa, jadi setelah diubah nama menjadi TPP baru disetujui. Hanya berbeda nama saja, tapi tetap juga isi didalamnya tentang kinerja. Nah kalau validasi dari Menpan RB itu keluar, langsung kami berlakukan. Target kami Januari ini lah," ucap Saprin.

Lebih lanjut Sarpin menjelaskan meskin belum ada pemberlakukan TPP, pegawai rata - rata sudah menggunakan sistem tersebut. Berbagai pekerjaan yang telah dilakukan oleh pegawai, telah diinput ke aplikasi E-Kinerja.

"Nah kalau yang validasi dari Menpan itu untuk absensi sidik jari, dan E-Kinerja ini untuk aktivitas pekerjaan per hari. Jadi kalau yang hanya pekerjaannya diam saja, hanya dapat uang kehadiran saja nanti di TPP nya," ujarnya.

Saprin menjelaskan untuk menunjang TPP ini, pegawai paling tidak harus mengisi pekerjaan efektif selama 300 menit. PNS sehari bekerja efektif 7,5 jam perhari dan 300 menit tersebut dihitung setiap langka PNS.

"Jadi misalkan buat surat, satu surat itu dihitung 15 menit. Termasuk juga wawancara seperti ini, dihitung konsultasi waktunya satu jam. Nah kalau untuk keluar daerah, kami mau melihat dulu seperti apa nanti," bebernya. (tas)

Berita selengkapnya baca di edisi cetak Bangka Pos, Senin, 7 Januari 2019 Hal 19

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved