Kepala Daerah Jangan Sembarangan Acungkan Simbol Politik
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asy'ari mengingatkan kepala daerah untuk memahami aturan kampanye Pemilu 2019.
BANGKA POS.COM, BANGKA--Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asy'ari mengingatkan kepala daerah untuk memahami aturan kampanye Pemilu 2019.
Jika kepala daerah berencana kampanye, mereka wajib cuti. Hasyim juga mengingatkan kepala daerah untuk berhati-hati dalam menunjukan gestur-gestur politik, seperti mengacungkan satu atau dua jari.
Sebab, gestur satu atau dua jari merupakan simbol dari pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dan 02.
Jika kepala daerah didapati menunjukan gestur satu atau dua jari tanpa izin cuti kampanye, maka ia bisa diduga melakukan pelanggaran pemilu.
"Bisa dianggap kampanye bisa enggak. (Kampanye) kalau dilakukan di hari kerja ya pas acung itu harus cuti dulu," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (11/1).
Aturan mengenai kampanye pejabat daerah tertuang dalam Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal itu menyebutkan, kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, gubenur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi beberapa ketentuan.
Mereka tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
PSK Ini Panik Bukan Main Saat Kakek Hidung Belang yang Sedang Bersamanya Tiba-tiba Kejang dan Tewas |
![]() |
---|
Istri Ngelus Dada, Suami PNS Selingkuhi Teman Sekantor dan Menikah, Padahal Gajinya Cuma Rp 4 Juta |
![]() |
---|
Nestapa Wanita Muda Saat Sesi Wawancara Kerja, Dipaksa Layani Hubungan Intim Sampai Tangan Diborgol |
![]() |
---|
Termakan Bujukan Pacar, Siswi SMA Dipaksa Berhubungan Intim di Kamar yang Diseting Mirip Karaoke |
![]() |
---|
Belum Sempat Berhubungan Intim, Wanita Ini Kabur dari Kamar Pengantin Setelah Tahu Suami Alami Ini |
![]() |
---|