Razia Miras, Polsek Simpang Teritip Sita Miras Jenis Arak dari Rumah Warga
Ada warga yang melaporkan ke kami tentang keberadaan miras dilingkungan mereka, dari laporan itu kemudian tim turun untuk
BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Polisi Sektor Kecamatan Simpang Teritip bersama personil Polres Kabupaten Bangka Barat melakukan razia di kediaman warganya untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya.
Dalam razia tersebut, tiga rumah warga di Desa Pelanggas, kedapatan menyimpan dan menjual miras jenis arak.
" Dari ketiga rumah tersebut, masing-masing 21 bungkus arak ukuran setengah liter, satu botol ukuran dua liter, dan 10 bungkus ukuran setengah liter," ungkap Ipda Astrian Tomi seizin Kapolres Bangka Barat, Kamis (17/1).
Menurut menerangkan, ketiga rumah yang kedapatan menyimpan dan menjual arak tersebut sudah menjadi target operasi pihaknya.
Berdasarkan aduan masyarakat, keberadaan miras ini sudah meresahkan mereka dan perlu ditindak lanjuti, dari situlah tim kemudian turun untuk membuktikannya.
" Ada warga yang melaporkan ke kami tentang keberadaan miras dilingkungan mereka, dari laporan itu kemudian tim turun untuk memastikannya, dan dari situlah, kami berhasil mengamankan miras berjenis arak ini," terang Kapolsek
Dia menyebutkan, saat ini pelaku berada di Mapolsek Simpang Teritip bersama barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut, selanjutnya mereka akan dibina agar tidak mengulangi perbuatannya.
" Kami himbau kepada warga Kecamatan Simpang Teritib, saat melihat kejadian yang mencurigakan ataupun meresahkan agar segera datang ke Mako Polsek untuk melaporkannya agar kami juga bisa bertindak cepat, tegas dan akurat," harap Kapolsek (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/razia-rumh.jpg)