Seorang Perempuan dari Sumatera Utara Dicambuk 100 Kali di Takengon, Terbukti Secara Sah Lakukan ini
Terbukti Berzina, Seorang Perempuan dari Sumatera Utara Dicambuk 100 Kali
Laporan Mahyadi | Aceh Tengah
BANGKAPOS.COM, TAKENGON -- Sebanyak enam terpidana menjalani eksekusi cambuk yang dilangsungkan di Halaman Gedung Olah Seni (GOS), Kota Takengon, Rabu (30/1/2019).
Dari tujuh terpidana, terdapat seorang perempuan warga Medan, Sumatera Utara (Sumut) yang menjalani uqubat cambuk sebanyak 100 kali.
Uqubat cambuk bagi para pelanggar Syariat Islam di Kabupaten Aceh Tengah, semakin rutin dilaksanakan.
Tahun 2018 lalu, ada beberapa kali digelar hukuman cambuk bagi pelanggar Syariat Islam dalam kasus zina dan maisir (perjudian).
Memasuki awal tahun 2019 ini, cambuk kembali digelar terkait hukum jinayat.
• Fifi Lety Tak Setuju Ahok Menikah dengan Puput, Lalu Singgung Sakit Hati Terhadap Orang Bodoh
Seorang terpidana, asal Medan, Sumatera Utara, Indah Safriani (24) menjalani uqubat cambuk 100 kali, berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Tengah yang menyatakan wanita tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah zina.
Terpidana jarimah zina lainya yaitu Surya Ningsih (32) warga, Kabupaten Aceh Tamiang.
Selanjutnya, terpidana yang menjalani 100 uqubat cambuk, Iswandi bin Ibrahim (29), warga Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah.
Firmansyah Bin Darma Yulis (29), warga Blang Kolak II, Kota Takengon.
Daftar Sio yang Bakal Dapat Rezeki Melimpah di Tahun Kerbau Logam 2021 |
![]() |
---|
Satgas Covid-19 Babar, Mulai 1 Maret Berlakukan Positif Antigen Tidak Harus Lakukan PCR |
![]() |
---|
TERUNGKAP! Muhammad Sofiulah Lah yang Hamili Siti Zainah, Bukan Angin yang Masuk Lewat Bagian Intim |
![]() |
---|
Inilah Sosok Aipda Roni, Bunuh Wanita PHL Polres Belawan dan Temannya, Buang Mayatnya di Tepi Jalan |
![]() |
---|
Karyawati Bank di Jakarta Banting Setir Jadi Agen Rahasia, Kerap Tangani Kasus Perselingkuhan |
![]() |
---|