APK Dicopot Pengurus Parpol Lain, Caleg Demokrat Lapor Bawaslu Kota Pangkalpinang
Lia melaporkan ke Bawaslu Kota Pangkalpinang terkait alat peraga kampanye (APK) miliknya di Kampung Bintang, dicopot oknum pengurus partai politik
Penulis: Hendra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM — Caleg Partai Demokrat, DPRD Kota Pangkalpinang, Lianita Puspa Dewi mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang, Senin (4/2/2019).
Lia melaporkan ke Bawaslu Kota Pangkalpinang terkait alat peraga kampanye (APK) miliknya di Kampung Bintang, dicopot oleh oknum pengurus partai politik lain. Padahal kata Lia pemasangan APK tersebut sudah izin kepada pemilik rumah.
“Saya pasang APK saya malam hari dan sudah diizinkan sama pemilik rumah. Ternyata besoknya sudah dilepas oleh orang. Ngakunya pengurus partai politik. Dia bilang kalau mau ngambil APK datang ke rumah dia,” kata Lia.
Laporan diterima langsung oleh Noprian Saputra, Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu bersama dengan staf sekretariat Bawaslu Pangkalpinang.
Bawaslu Kota Pangkalpinang, menerima laporan dari Lia. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan melakukan kajian terkait syarat formil dan materil dari laporan pelapor.
“Bila memang dari hasil kajian memenuhi syarat formil dan materil, maka Bawaslu akan memanggil terlapor dan pihak-pihak terkait untuk diproses lebih lanjut,” kata Noprian. (Bangka Pos / Hendra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/caleg-partai-demokrat-dprd-kota-pangkalpinang-lianita-puspa-dewi.jpg)