Satpol PP Bangka Ciduk Pengamen di Jalan
"Mereka merasa terganggu keberadaan pengamen ini," ungkap Suherman kepada bangkapos.com, Minggu (24/2/2019).
Penulis: nurhayati | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM -- Tim Satpol PP Kabupaten Bangka,Sabtu (23/2/2019) kembali menciduk para pengamen di Pasar Kite Sungailiat.
Penertiban pengamen kali ini dari luar daerah yang tinggal di Pangkal Pinang.
Diakui Kasatpol PP Kabupaten Bangka M Dalyan Amrie diwakili Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Bangka Achmad Suherman, pihaknya mendapat laporan masyarakat di Pasar Kite Sungailiat ada pengamen.
"Mereka merasa terganggu keberadaan pengamen ini," ungkap Suherman kepada bangkapos.com, Minggu (24/2/2019).
Ia mengatakan para pengamen tersebut sudah melanggar Perda Ketertiban Umum Nomor 6 Tahun 2005 yakni dilarang pengamen dan pengemis di Kabupaten Bangka. Para pengamen dan pengemis tersebut bisa terancam hukuman kurungan tiga bulan atau denda Rp 1,5 juta.
Untuk itu pada penertiban ini pihaknya meminta para pengamen tersebut agar tidak lagi mengamen di jalan-jalan.
"Kami imbau agar jangan ngamen di tempat-tempat umum. Coba kerjasama dengan kafe-kafe atau warung kopi untuk show jangan ngamen sebarangan karena menganggu ketertiban umum," saran Suherman. (BANGKAPOS.COM/NURHAYATI)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/para-pengamen-luar-daerah.jpg)