Catat dan Diingat, Mulai 1 Maret 2019, Obat Kanker Usus Tak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan
Catat dan Diingat, Mulai 1 Maret 2019, Obat Kanker Usus Tak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan

Catat dan Diingat, Mulai 1 Maret 2019, Obat Kanker Usus Tak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan
BANGKAPOS.COM -- Badan Penyeleggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, mulai 1 Maret 2019 obat kanker usus tak lagi ditanggung.
Lebih jelasnya kanker usus besar atau kolorektal, obatnya tidak lagi ditanggung layanan (BPJS) Kesehatan.
Hal itu mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/707/2028 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/659/2017 tentang Formularium Nasional.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf menjelaskan tidak ditanggungnya obat kanker usus tidak akan berpengaruh signifikan terhadap BPJS Kesehatan.
Hal ini karena kasus kanker usus dan pembiayaan obat jenis ini tidak berjumlah signifikan.
"Pembiayaan obat kanker usus kisaran Rp 50 miliar sampai Rp 60 miliar setahun.”
“Gambaran biaya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2017 itu Rp 84 triliun," kata Iqbal kepada awak media pada Kamis (22/02/2019).
• Puput Nastiti Devi Makin Stylish Usai Dikabarkan Dinikahi Ahok BTP, Begini Gaya Terbarunya
Menurut Iqbal, pasien kanker usus masih bisa mendapatkan pengobatan dengan kemoterapi standar dan atau radioterapi.
Pasalnya, jika menggunakan kemoterapi standar sudah ada di Formularium Nasional (Fornas).
Fakta Balita di Depok Punya Kelainan Sejak Lahir Usus Terburai Keluar, Tiga Kali Operasi Tertunda |
![]() |
---|
317 KK Peserta BPJS Kesehatan di Kota Pangkalpinang Mengajukan Turun Kelas |
![]() |
---|
Tunggakan BPJS di Bangka Belitung Capai Rp 80,67 Miliar, Ini Penjelasan Soal Kenaikan Iuran |
![]() |
---|
Ini Penjelasan Pihak BPJS Kesehatan Mengenai Penyesuaian Iuran Mulai Januari 2020 Mendatang |
![]() |
---|
Sosialisasi JKN-KIS Goes to Customer, BPJS Pangkalpinang Gelar Media Gathering |
![]() |
---|