Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Pangkalpinang

Sidang Kasus Mineral Tambang, Hakim Tanya Asal Usul Barang

Perusahaan itu (PT Indorec Sejahtera -- red) mendapat pasokan barang berupa tailing itu berasal dari mana

Tayang:
Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos/Ryan Agusta
Ho Aprianto alias Antoni selaku direktur PT Indorec Sejahtera berstatus sebagai terdakwa dalam perkara mineral tambang. Tampak Antoni menggunakan t-shirt biru muda hadir dalam persidangan perkaranya, Senin (4/3/2019) di gedung Pengadilan Negeri Pangkalpinang Kelas IB. 

BANGKAPOS.COM,BANGKA -  Sidang pekara kasus mineral tambang dengan terdakwa Ho Aprianto alias Antoni, Senin (4/3/2019) kembali digelar di gedung Pengadilan Negeri Pangkalpinang Kelas IB.

Sidang kali ini majelis hakim diketuai oleh Corry Oktarina SH MH beserta dua orang anggotanya Iwan Gunawan SH MH & Hotma EP Sipahutar SH MH sempat gencar menanyakan seputar asal-usul barang mineral tambang berupa tailing yang disuplai ke pabrik milik PT Indorec Sejahtera berlokasi di
berlokasi di jalan SLA, Dusun III Batu Rusa Desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

"Perusahaan itu (PT Indorec Sejahtera -- red)  mendapat pasokan barang berupa tailing itu berasal dari mana?," tanya seorang majelis hakim, Hotma EP Sipahutar di hadapan tiga orang saksi merupakan karyawan PT Indorec Sejahtera masing-masing bernama Mardani, Toto & Deki.

Mendengar pertanyaan hakim seorang dari tiga saksi tersebut mengaku jika sejumlah mineral tambang yang dipasok ke pabrik PT Indorec Sejahtera berasal dari masyarakat.

"Barang mineral tambang itu rata-rata pasokan dari masyarakat," kata saksi bernama Deki saat itu.

Begitu pula seorang hakim lainnya, Iwan Gunawan sempat pula menanyakan hal serupa bahkan hakim ini pun menanyakan soal apakah pihak perusahaan itu (PT Indorec Sejahtera) menjual barang mineral yang sudah diolah itu keluar.

"Pernah gak ada penjualan keluar dari pabrik?," tanya hakim.

Lalu dengan spontan tiga orang saksi itu pun langsung menjawab jika sepengetahuannya pihak perusahaan tidak pernah melakukan penjualan keluar pabrik.

"Tidak pernah jual keluar," jawab tiga orang saksi bersamaan.

Selain itu Deki pun saat di persidangan dirinya menyebutkan jika harga mineral tambang yakni tailing dijual berkisar di antara harga Rp 1000 lebih perkilo saat dirinya soal harga tailing.

Tak cuma itu majelis hakim pun sempat pula menanyakan seputar proses pengolahan mineral tambang dari bahan tailing lalu diolah menjadi mineral tambang berupa pasir zirkon.

"Tailing itu diolah oleh mesin pabrik lalu diolah menjadi pasir zirkon," jelas saksi (Deki) seraya menambahkan jika pabrik PT Indorec Sejahtera mulai beroperasi sejak bulan Juni 2018 lalu.

Sementara saksi lainnya, Toto di hadapan majelis hakim menerangkan seputar kondisi sejumlah peralatan yang terdapat di dalam pabrik PT Indorec Sejahtera.

Sebelumnya ketua majelis hakim pun, Corry Oktarina sempat menanyakan kepada seorang saksi (Mardani) soal kondisi jumlah pegawai yang bekerja di pabrik tersebut.

Namun saksi saat itu justru mengaku tak tahu menahu, hingga hal itu membuat Corry Oktarina sempat mencecar saksi tersebut.

"Masak saudara (Mardani -- red) tidak tahu jumlah karyawan atau pegawai yang bekerja di pabrik. Sedangkan saudara jabatannya selaku mandor pengawas pabrik?," kata ketua majelis hakim.

Tak sebatas itu Corry pun sempat menanyakan soal segala perizinan kegiatan perusahaan (PT Indorec Sejahtera) dalam mengolah mineral tambang tersebut.

Namun lagi-lagi tiga saksi itu mengaku sama sekali tidak mengetahuinya.

Dalam kesempatan itu, Hidayanti SH selaku jaksa penuntut umum  (JPU) yang hadir dalam sidang saat itu sempat bertanya kepada tiga saksi soal volume tailing termasuk kronologis penggedahan oleh aparat kepolisian saat di TKP (pabrik PT Indorec Sejahtera).

"Saat kejadian penggerebakan di pabrik itu kami sama sekali tidak menduga. Lantaran kami tidak tahu persoalannya jadi kami katakan bahwa bos (Antoni -- red) ada di kantor yang letaknya masih dalam kawasan pabrik kita," terang saksi.

Bahkan dalam sidang ini pun ketua majelis hakim ( Corry Oktarina) sempat menyinggung soal kegiatan di pabrik milik PT Indorec Sejahtera yang mengolah sejumlah mineral tambang dengan dalih 'uji coba'.

"Masa percobaan?, kan jumlah mineral tambang yang diolah itu banyak sekali?," kata Corry dan serupa pula dengan pertanyaan dilontarkan oleh seorang anggota majelis hakim lainnya, Hotma EP Sipahutar di hadapan para saksi.

Mendengar pertanyaan majelis hakim, seorang saksi (Deki) pun akhirnya menerangkan soal kegiatan uji coba pengolahan mineral tambang di pabrik PT Indorec Sejahtera tak lain sebagai upaya  guna menguji kualitas peralatan mesin yang telah dibeli oleh perusahaannya.

Selanjutnya usai mendengar keterangan para saksi, ketua majelis hakim pun menutup sidang saat itu, dan menetapkan sidang lanjutkan perkara ini diagendakan 11 Maret 2019 atau pekan mendatang.

Dalam sidang kali ini pun, selain dihadiri tiga orang saksi juga terlihat terdakwa (Antoni) selaku direktur PT Indorec Sejahtera. Antoni terlihat saat hadir dalam persidangan tanpa didampingi pengacara.

Sebagaimana berita sebelumnya disebutkan terkait perkara ini berawal dari pengungkapan atau penggerebekan oleh tim Ditreskrimsus Polda Kep Bangka Belitung, Rabu (12/9/2019) sekitar pukul 14.00 WIB terhadap pabrik sekaligus gudang mineral ikutan tambang milik PT Indorec Sejahtera, berlokasi di jalan SLA, Dusun III Batu Rusa Desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

Sementara di lokasi pabrik tersebut oleh tim Ditreskrimsus Polda Babel ditemukan barang bukti sekitar 100 ton zirkon, 1000 ton eliminite dan 9 ton monazite.

Namun setelah diteliti perijinan yang dimiliki PT Indorec Sejahtera atau saat diperiksa oleh pihak Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Babel yaitu Akte Pendirian dan Perubahan Perusahaan, SITU, SIUP, TDP, Surat Ijin Gangguan, Ijin lokasi dari Tata Ruang,

LKPM (Lembaga Penanaman modal), namun tidak memiliki perizinan berupa Nota Kesepahaman atau Perjanjian Kerja Sama dengan Pemegang IUP yang telah memiiki Sertifikat Clean and Clear (CnC) dan perizinan berupa IUP OP Khusus untuk Pengolahan /Pemurnian yang diterbitkan oleh Gubernur.

Kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh PT Indorec Sejahtera ini dianggap yakni perbuatan pidana, melanggar Pasal 158 atau Pasal 161 UU No. 4 Thn 2009 tentang Pertambangan Minerba.
(Bangkapos/Ryan A Prakasa)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved