Berita Pangkalpinang
Kalau Kabur Tak Reklamasi, Plt. Kadin ESDM Babel : Ya Kami Minta Ditangkap
Jika perusahaan kabur karena merasa sudah menyetor jaminan reklamasi, perusahaan bisa ditindak.
BANGKAPOS.COM - Plt. Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepulauan Bangka Belitung Rusbani tak sepenuhnya setuju jika pelaksanaan reklamasi dinilai belum maksimal. Meski demikian, dia menegaskan bahwa hal itu merupakan kewajiban perusahaan tambang.
Saat ini Dinas ESDM Babel menyebut dana jaminan reklamasi (Jamrek) yang dikumpulkan sekitar Rp 200 miliar dari 700-an Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan belum termasuk dari PT Timah Tbk. Dana itu masih tersimpan dalam rekening QQ (rekening bersama) dan belum dikembalikan kepada perusahaan.
Ini artinya lahan tambang belum direklamasi dan jaminan belum bisa dikembalikan lagi ke perusahaan.
"Jadi kalau dinilai sudah maksimal atau belum, ini masih berproses, perlu waktu. Dan berhasil atau tidaknya, nanti akan ada tim penilai. Tetapi secara aturan, reklamasi itu wajib," kata Rusbani ditemui Bangka Pos di ruang kerjanya, Rabu (13/3/2019).
Dia menjelaskan, jika perusahaan kabur karena merasa sudah menyetor jaminan reklamasi, perusahaan bisa ditindak. Jika perusahaan kemudian dinyatakan failed, maka pelaksanaan reklamasi akan diserahkan kepada pihak ketiga. Biayanya berasal dari jaminan reklamasi yang telah disetorkan perusahaan.
"Kalau kabur ya kami minta ditangkap. Kan itu perusahaan. Tanggung jawab. Orangnya bisa kabur, tetapi secara tanggung jawabnya kan tidak. Kalau perusahaan dinyatakan failed, kan ada laporannya, uang jaminan mereka itulah yang akan digunakan untuk reklamasi, tetapi di-pihakketigakan," kata Rusbani
Karena masih berproses itulah, Rusbani menampik anggapan jika perusahaan disebut lebih baik menyetor jamrek ketimbang melaksanakan reklamasi. Dia menyebut, ada banyak faktor yang menyebabkan perusahaan tak segera melaksanakan reklamasi. Satu di antaranya belum selesainya proses penambangan.
"Operasi produksinya belum selesai. Tetapi jaminannya tetap, dalam Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) itu jelas. Kalau belum selesai, tidak bisa direklamasi. Kadang-kadang yang sudah direklamasi, masih ditambang juga, ini illegal biasanya," kata Rusbani
Selain itu, menurut Rusbani, reklamasi di sektor tambang berbeda dengan konsep reklamasi di sektor kehutanan. Jika kehutanan meminta lahan dikembalikan seperti kondisi awal, tetapi tidak dengan konsep reklamasi sektor tambang.
Dia mengakui sulit memfungsikan lagi eks lahan tambang di kawasan hutan seperti kondisinya semula.
Pemerintah Babel Akan Naikkan Harga Gas LPG 3 Kg, DPRD: Kita Setuju Rp 19.000 Masih Masuk Akal |
![]() |
---|
Besok Krimsus Polda Bangka Belitung Turun Awasi Distribusi Gas Subsidi Elpiji 3 Kg di Pangkalan |
![]() |
---|
Penting Menjaga Kesehatan Telinga Sejak Dini, Hati-hati Saat Membersihkannya |
![]() |
---|
Polsek Gerunggang Serahkan Bantuan ke Warga yang Sedang Isolasi Mandiri dan Lansia Sakit |
![]() |
---|
ACE Hardware Pangkalpinang Promo Boom Sale Maret 2021, Diskon Hingga 50 Persen |
![]() |
---|