Masa Berlaku Sudah Habis? Begini Cara Perpanjang SIM dan Biayanya

Masa berlaku SIM hanya lima tahun. Jika ingin memperpanjang, maka disarankan beberapa hari sebelum jangka waktu yang ditentukan habis.

GrafisTribunlampung/Dodi
Perpanjang di Layanan SIM Keliling 

BANGKAPOS.COM - Masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) hanya lima tahun. Jika ingin memperpanjang, maka disarankan beberapa hari sebelum jangka waktu yang ditentukan habis.

Misal, satu bulan, satu pekan atau dua hingga tiga hari sebelumnya jelas lebih baik.

Sebab, sekarang ini telat satu hari dari masa berlaku, maka SIM sudah tidak bisa diperpanjang dan pemilik harus membuat SIM baru, dengan melewati sesi ujian teori dan praktek.

Nah buat kamu yang kebetulan masa berlaku SIM nya sudah habis, tau gak syarat-syarat yang harus dilengkapi dalam memperpanjang atau membuat SIM baru dilayanan SIM keliling.

Berikut infografis lebih jelasnya.

Perpanjang di Layanan SIM Keliling
Perpanjang di Layanan SIM Keliling (GrafisTribunlampung/Dodi)
Perpanjang di Layanan SIM Keliling
Perpanjang di Layanan SIM Keliling (GrafisTribunlampung/Dodi)
Perpanjang di Layanan SIM Keliling
Perpanjang di Layanan SIM Keliling (GrafisTribunlampung/Dodi)
Perpanjang di Layanan SIM Keliling
Perpanjang di Layanan SIM Keliling (GrafisTribunlampung/Dodi)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Masa Berlaku SIM Habis? Begini Cara Perpanjang di Layanan SIM Keliling

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved