Berita Sungaliat
KPU Kabupaten Bangka Ingatkan Parpol Urus STTP Sebelum Kampanye
Divisi Bidang SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Bangka Hartati mengingatkan para pengurus partai politik dan caleg urus STTP.
Penulis: Riki Pratama | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM-- Divisi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Bangka Hartati mengingatkan para pengurus partai politik dan calon legislatif (caleg) agar mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) ke Polres Bangka terkait kampanye melalui rapat umum dan iklan kampanye di media yang telah dimulai sejak 24 Maret hingga 13 April 2019.
"Pada tanggal 24 Maret hingga 13 April, dan pada tanggal 3 April Isyar Miraj di liburkan, selain itu peserta kampanye juga harus melakukan pengurusan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) bisa mengurus ke Polres, sementara tata cara jenis lainnya sama,"jelas Hartati saat penyampaian terkait ketentuan pelaksanaan kampanye melalui rapat umum dan iklan kampanye di media oleh Bawaslu Kabupaten Bangka, Selasa (26/3/2019) di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka.
Menurutnya, metode rapat umum atau yang sejenisnya masih bisa dilaksanakan seperti pertemuan terbatas tatap muka, penyebaran bahan kampanye , pemasangan APK, media sosial dan kegiatan lainya yang sudah berlangsung sejak 23 September.
"Intinya metode itu tetap bisa dilaksanakan. Hanya pada saat rapat umum ini dimulai, cuman berbeda waktu saja, baru boleh tanggal di kampanye di media mulainya 24 Maret hingga 13 April ini," kata Hartati.
Sedangkan mengenai ketentuan memasang iklan kampanye di media cetak koran harian paling besar 810 milimeter kolom atau satu halaman, untuk setiap media cetak koran harian setiap hari selama masa kampanye melalui iklan.
"Radio paling banyak 10 spot durasi lama 60 detik, per spot untuk setiap stasiun radio, setiap hari selama masa kampanye melalui iklan. Televisi paling banyak 10 spot durasi paling lama 30 detik per spot, untuk setiap stasiun televisi , setiap hari selama masa kampanye melalui iklan,"jelasnya
Sementara media darling online paling besar ukuran horizontal, 970 pixcel x 250 pixcel dan ukuran vertikal paling besar 300 pixcel x 600 pixcel untuk setiap media darling online, setiap hari selama masa kampanye melalui iklan.
"Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran berlangganan memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang peserta pemilu untuk menyampaikan materi kampanye pemilu," tegas Hartati.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/bawaslu-bangka-01.jpg)