Berita Pangkalpinang
Menambang Pasir Bangunan di Hutan Terlarang, Syariat Kini Jadi Terdakwa
Untuk kedua kalinya perkara kerusakan lingkungan dan pertambangan dengan terdakwa, Syariat alias dipersidangkan majelis hakim PN Pangkalpinang

BANGKAPOS.COM -- Untuk kedua kalinya perkara kerusakan lingkungan dan pertambangan dengan terdakwa, Syariat alias Moge dipersidangkan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang Kelas IB, Kamis (28/3/2019).
Dalam sidang kali ini, majelis hakim yang diketuai oleh I Nyoman Wiguna SH MH bersama dua orang anggotanya, Iwan Gunawan SH MH & Hotma EP Sipahutar SH MH memeriksa seorang saksi yakni saksi dari pihak pemilik alat berat, Een (35) warga Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Saat sidang berlangsung, saksi (Een) sempat ditanyakan oleh majelis hakim seputar kegiatan sewa-menyewa alat berat (escavator/PC) kepada Steven (selaku pihak perantara).
Selain itu, majelis hakim pun sempat pula menanyakan soal biaya sewa-menyewa alat berat tersebut yang selanjutnya oleh Steven diserahkan ke Syariat untuk kepentingan penambangan pasir kuarsa di kawasan hutan Kubu, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
"Saya sebenarnya sama sekali tidak tahu jika alat berat itu digunakan untuk kegiatan penambangan pasir kuarsa di kawasan hutan terlarang yang mulia," ungkap saksi di hadapan majelis hakim.
Tak cuma itu, bahkan saksi mengaku jika ia sendiri tak menyangka jika selama ini ia mempercayai Steven justru sebaliknya dirinya merasa dipermainkan oleh Steven, sehingga dirinya pun terpaksa menjadi saksi dalam persidangan saat itu.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Nurcahya SH mengatakan terdakwa (Syariat), Kamis (28/3/2019) hadir dalam persidangan lantaran tak lain akibat perkara penambangan pasir kuarsa di kawasan hutan terlarang, Kubu, Kecamatan Basel.
Perkara ini pun, menurutnya sempat pula dipersidangkan, Rabu (27/3/2018) dengan menghadirkan sedikitnya 9 orang saksi, masing-masing 5 orang pekerja terdakwa dan 4 orang pegawai dari intansi Dinas Kehutanan.
(BANGKA POS/Ryan A Prakasa)
Mau Membantu Saudara Muslim di Palestina Bisa Melalui ACT, Begini Caranya |
![]() |
---|
Suami Tega Siram Istrinya dengan Air Panas saat Sedang Tidur, Ngaku Menyesal dan Khilaf |
![]() |
---|
VIDEO: Curhat Nelayan Semakin Sulitnya Mendapat Ikan |
![]() |
---|
Tim Voli Pak Tua Gebuk Tim GBC Tiga Set Tanpa Balas |
![]() |
---|
Harga Ikan di Pasar Naik, Ini Penyebabnya Kata Pedagang |
![]() |
---|