Berita Bangka Barat
Polsek Jebus Amankan 24 Jerikan Solar Ilegal di Teluk Limau
Kami akan terus menggali informasi dari tersangka, terkait masih ada satu nama yang mensuplai barang
Penulis: Hendra | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Aparat Polsek Jebus berhasil mengamankan 24 jeriken BBM jenis solar dari sebuah kapal di Tanjung La Ode, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (26/3/2019) malam.
Kapolsek Jebus AKP Andi Purwanto seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto mengatakan pemilik 24 jeriken solar dan perahu berinisial Ny saat ini sudah diamankan.
“Kita dapat informasi dari masyarakat ada aktifitas kapal nelayan yang mengangkut BBM jenis solar. Lalu anggota kita langsung melakukan penyeldikan,” kata Andi.
Lanjut Andi, saat didatangi dan dilakukan penggeledahan di kapal boat milik pelaku ternyata benar ada muatan BBM jenis solar. Dan kemudian mengamankan pemilik kapal yang juga pemilik BBM tersebut.
Dari hasil interogasi, pelaku Ny mengakui bila BBM tersebut miliknya. Rencananya BBM tersebut akan di jual lagi ke para penambang timah di Kecamatan Parittiga.
“Pengakuan pelaku, BBM ini dibeli dari Ad di Laut Siangau Dusun Pala. Satu jerikennya dibeli seharga Rp 110.000,” ujar Kapolsek.
Hingga saat ini kasus penyalahgunaan BBM tersebut masih diproses oleh aparat kepolisian.
Dan polisi juga masih mencari keberadaan Ad yang disebut-sebut penyuplai BBM ke pelaku Ay.
"Kami akan terus menggali informasi dari tersangka, terkait masih ada satu nama yang mensuplai barang tersebut.
Dan terimakasih kepada masyarakat yang berkenan membagikan informasi ini. Sehingga kami dari pihak berwenang bisa mengambil langkah yang tepat dan meringkus tersangka " ujar Andi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/diamnkan-slrq1.jpg)