Ingat, Link Cara Cek TPS Kamu, Gampang Tak Perlu ke Kantor Lurah dan Kenali Juga 5 Kertas Suara ini
Link Cara Cek TPS Kamu Di Mana? Gampang Kok Tak Perlu ke Kantor Lurah, Kenali Juga 5 Kertas Suara
Cara Cek Lokasi tps gampang kok, Cek online di Link Berikut https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/
BANGKAPOS.COM -- Pilpres dan Pemilu 2019 tinggal menghitung hari atau H-3.
Kamu sudah tahu di mana Lokasi tps kamu menyalurkan hak pilih?
Tenang, berikut Cara Cek Lokasi TPS dan apakah kamu terdaftar jadi pemilih atau tidak.
Kalau sudah tahu cara cek DPT via onlien kamu tidak perlu datang ke kelurahan lagi.
• Di Sydney, Ribuan WNI Buat Petisi Pemilu Ulang, Terpaksa Golput karena Tak Diberi Kesempatan ini
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mengimbau semua warga negara Indonesia ( WNI) yang sudah punya hak pilih untuk mengecek keterdaftarannya di DPT Pemilu 2019.
Pengecekan nama di DPT Pemilu 2019 ini bisa dilakukan dengan dua cara.
Pertama, datang langsung ke kantor desa/kelurahan domisili.
Di situ, petugas akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT.
Cara kedua, melalui portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ atau klik di link ini.
• Pemungutan Suara di Kairo, Mahasiswa Asal Aceh ini Sebut Kemungkinan Prabowo Menang, Ini Penyebabnya
Menggunakan cara kedua pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.

Berikut langkah-langkahnya:
1. Di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ pemilih diminta untuk memilih provinsi tempat mereka tinggal.
Pilih provinsi sesuai dengan tempat tinggal di Kartu Tanda Penduduk ( KTP).
2. Setelah kolom provinsi terisi, pemilih diminta untuk memasukkan kabupaten/kota domisili.
• Terungkap Sosok Husin, Pengusaha Asal Medan Pengemplang Pajak Rp 450 Miliar, Rumah di Royal Golf
Pilih kabupaten/kota domisili sesuai dengan tempat tinggal di KTP.
3. Selanjutnya, isikan Nomor Induk Kependudukan ( NIK) yang tercantum dalam KTP di kolom NIK yang terletak di bawah kolom kota/kabupaten.
Pastikan, setiap angka yang dimasukkan sudah benar.
4. Lalu, ketik nama di kolom 'Nama' yang letaknya di samping kolom NIK.
Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera dalam KTP.
5. Terakhir, klik ikon 'cari pemilih' yang ada di sebelah kanan kolom 'Nama'.
Setelahnya, akan tertampil apakah pemilih sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 atau belum.
Jika sudah, portal akan menampilkan nama, NIK, TPS, jenis kelamin, kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan provinsi pemilih.
Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar.
Hari pemungutan suara dilangsungkan 17 April 2019.
• Rumput Tetangga Lebih Hijau, Sang Istri Sah Pergoki Suami Berhubungan Intim dengan Istri Tetangga
Kenali 5 Warna Kertas Suara
Pencetakan surat suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 resmi dimulai secara serentak di beberapa kota di Indonesia oleh sejumlah perusahaan percetakan, pada Minggu (20/1/2019).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menjelaskan, bahwa saat Pemilu 2019 nanti akan ada lima warna kertas suara yang disediakan untuk calon pemilih.
"Ini juga sudah ada dalam PKPU kita, yang rencananya akan segera disahkan oleh KemenkumHAM. Sosialisasinya juga sudah kita lakukan, agar (pemilih) tidak salah memasukkan ke kotak suara," ujar Ilham Saputra, di Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (20/1/2019).
Perlu diketahui, pada Pemilu 17 April 2019 mendatang, di tempat pemungutan suara (TPS) akan ada lima warna kertas suara yang disediakan untuk calon pemilih.
Pertama, warna abu-abu untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dengan ukuran 22x31 centimeter dan jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram.
Kedua, warna kuning surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), dengan ukuran 51x82 centimeter dan jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram.
"Ketiga, warna Merah surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI)," ujar Ilham Saputra.
• Ada Jeritan Si Pelaku Mutilasi Guru Honorer Tengah Malam, Warung Nasi Gorengnya Mendadak Angker
Keempat, warna biru surat suara Pemilu untuk untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), dengan ukuran 51x82 centimeter dan jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram.
Terakhir, warna hijau surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota), dengan ukuran 51x82 centimeter dan jenis kertas HVS 80 gram.
"Kami ingin memberitahu masyarakat, bahwa ada lima surat suara yang akan kita coblos. Dan itu perlu bagi pemilih untuk hadir tepat waktu, agar kemudia tidak ada ketergesa-gesaan (dalam memilih)," ujar Ilham Saputra.
(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Link Cara Cek TPS Kamu Di Mana? Gampang Kok Tak Perlu ke Kantor Lurah, Kenali Juga 5 Kertas Suara
• Awalnya Sedih, Momen Bulu Mata Lita di Master Chef ini Malah Bikin Ngakak, Intip Videonya di Sini
• Ustaz Abdul Somad Difitnah Usai Bertemu Prabowo, Menjadi Marah Hanya Karena Berbeda Pilihan
• Apapun Hasil Pilpres 2019, Prabowo Diprediksi Bakal Bertarung Lawan AHY pada Pilpres 2024
• Reino Barack Dikenal Tajir, Perangai Suami Incess Terbongkar Saat Mau Bayar Makanan, Boleh Dicicil
• Selisih Semakin Tipis, ini Hasil Survei Baru Elektabilitas Jokowi Vs Prabowo Hari Terakhir Kampanye