Pemilu 2019
Surat Suara Habis? Tenang, Anda Masih Bisa Memilih di TPS Lain
"Pergeseran pemilih itu diperbolehkan, nanti bisa saja dialihkan ke TPS lain." ujar Davitri, Senin (15/4) diruang kerjanya.
BANGKAPOS.COM - Ketua KPU Bangka Belitung Davitri mengatakan jika perpindahan pemilih dalam pemilu adalah hal yang diperbolehkan. Namun hal ini bisa terjadi apabila surat suara cadangan dua persen di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebut habis.
"Pergeseran pemilih itu diperbolehkan, nanti bisa saja dialihkan ke TPS lain." ujar Davitri, Senin (15/4) diruang kerjanya.
Jika disuatu TPS ada pemilih-pemilih yang sudah meninggal, tidak memenuhi syarat, ada yang pindah domisili, atau pindah memilih. Maka surat suara para pemilih tersebut bisa dipakai.
Form C6 yang berada di Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kemudian direkap oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk selanjutnya disampaikan ke kabupaten/kota yang akan diperiksa oleh petugas KPPS, terkait pemenuhan surat suara yang tersedia.
Davitri menambahkan jika pada saat pengurusan form A5 untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), KPU kabupaten/kota diminta untuk melakukan pemetaan. Sehingga pemilih DPTb tersebar di beberapa TPS, tidak hanya terkonsentrasi di satu TPS saja.
(Bangka Pos/Muhammad Rizki)
ASN yang Tak Netral di Pemilu 2019 Bakal Diproses, BKN Dapati 990 Kasus, Mereka Akan Diberi Sanksi |
![]() |
---|
Selisih Suara di Dua Kecamatan, PBB Gugat KPU Pangkalpinang Ke MK |
![]() |
---|
Kronologi Bentrokan Massa dan Polisi di Depan Kantor Bawaslu |
![]() |
---|
Titiek Soeharto Mengaku Harus Meloncat Pagar untuk Sampai ke Kerumunan Massa |
![]() |
---|
Ini Tanggapan KSAD Terkait Rencana Aksi 22 Mei, Polisi Temukan Bom Molotov di Suramadu |
![]() |
---|