BANGKAPOS.COM -- KPU Kabupaten Bangka melaksanakan pemusnahan surat suara rusak dan tidak terpakai pada hari Selasa, (16/4/2019) di Gedung Diklat Pemkab Bangka, Jalan Pemuda Sungailiat.
Data dari KPU Bangka jumlah surat suara kelebihan sebanyak 11.041, rusak 9.247 dengan total jumlah 20.288 yang mereka musnahkan.
Ketua KPU Kabupaten Bangka Hasan mengatakan pemusnahan logistik dilakukan untuk surat suara
rusak dan lebih disaksikan oleh Bawaslu dan Polres Bangka, yang dilaksankan pada H-1 Pemilihan Umum.
"Jenis ada yang robek, tintanya mengenai nama caleg mengenai gambar partai dengan nomer urut, persiapan paling mendostribusikan dari desa Kelurahan ke TPSnya sudah harus stan by,"ujarnya Hasan kepada wartawan, Selasa (16/4/2019). (Bangka Pos/Riki Pratama)