Rabu, 29 April 2026

Pemilu 2019

Cara Mudah Cek TPS Kamu Jika Tak Terdaftar di DPT, Buruan Mumpung Masih Pagi!

Momen yang sama juga diselenggarakan Pemilu 2019 dimana masyarakat memilih anggota DPR RI, DPR Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD

Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu 

BANGKAPOS.COM - Masih bingung di TPS.

Mumpung masih ada waktu sampai nanti siang.

Ini cara mudah cek TPS Anda.

Coba klik lindungihakpilihmu.kpu.go.id, semoga bisa bermanfaat.

Link ini bisa menjadi jalan keluar yang baik jika tak terdaftar di DPT.

Perhelatan pesta Politik Pilpres 2019 sudah di depan mata

Pencoblosan sisa 1 hari lagi dimana pemilihan akan dilakukan 17 April 2019. 

Momen yang sama juga diselenggarakan Pemilu 2019 dimana masyarakat memilih anggota DPR RI, DPR Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD. 

Jangan sia-siakan hak pilihmu untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat terbaik di masa depan.

Namun gimana saat kamu tidak mendapatkan undangan memilih atau formulir C6. 

Lalu bagaimana cek Tempat Pemungutan Suara ( TPS) kamu? 

Tenang, buat kalian yang saibuk bekerja atau beraktivitas bisa mengecek langsung namamu di link terpadu pemilihan. 

Cek selengkapnya:

Ayu Ting Ting Spontan Tutup Mulut Bilqis Pakai Tangan Seusai Sebut Calon Ayah Sambungnya Depan Igun

Kalau sudah tahu cara cek DPT via onlien kamu tidak perlu datang ke kelurahan lagi.

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mengimbau semua warga negara Indonesia ( WNI) yang sudah punya hak pilih untuk mengecek keterdaftarannya di DPT Pemilu 2019.

Pengecekan nama di DPT Pemilu 2019 ini bisa dilakukan dengan dua cara.

Pertama, datang langsung ke kantor desa/kelurahan domisili.

Di situ, petugas akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT.

Cara kedua, melalui portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ atau klik di link ini.

Menggunakan cara kedua pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.

 

Berikut cara cek apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 di ponsel
Berikut cara cek apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 di ponsel (TRIBUNSOLO.COM/TIARA SHELAVIE)

Berikut langkah-langkahnya:

1. Di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ pemilih diminta untuk memilih provinsi tempat mereka tinggal.

Pilih provinsi sesuai dengan tempat tinggal di Kartu Tanda Penduduk ( KTP).

2. Setelah kolom provinsi terisi, pemilih diminta untuk memasukkan kabupaten/kota domisili.

Pilih kabupaten/kota domisili sesuai dengan tempat tinggal di KTP.

3. Selanjutnya, isikan Nomor Induk Kependudukan ( NIK) yang tercantum dalam KTP di kolom NIK yang terletak di bawah kolom kota/kabupaten.

Pastikan, setiap angka yang dimasukkan sudah benar.

4. Lalu, ketik nama di kolom 'Nama' yang letaknya di samping kolom NIK.

Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera dalam KTP.

5. Terakhir, klik ikon 'cari pemilih' yang ada di sebelah kanan kolom 'Nama'.

Setelahnya, akan tertampil apakah pemilih sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 atau belum.

Jika sudah, portal akan menampilkan nama, NIK, TPS, jenis kelamin, kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan provinsi pemilih.

Hari pemungutan suara dilangsungkan 17 April 2019.

Jelang Pencoblosan, Perekaman e-KTP di Disdukcapil Makassar Membludak

Antusias warga Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019 mendatang terus terlihat.

Dua hari jelang pencoblosan, warga mulai memadati Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil ( Disdukcapil ) Makassar.

Mereka datang tidak lain untuk melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( e-KTP ).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Makassar Aryati Puspa Abady, memantau proses pelayanan KTP-el di kantor Disdukcapil Makassar, Selasa (2/4/2019).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Makassar Aryati Puspa Abady, memantau proses pelayanan KTP-el di kantor Disdukcapil Makassar, Selasa (2/4/2019). (Handover)

Sebab, dalam keputusan MA syarat untuk bisa memilih, salah satunya adalah punya e-KTP ataupun surat keterangan e-KTP.

Kepala Disdukcapil Makassar, Aryati Puspasari Abady beberapa hari terakhir terus berkerja ekstra untuk melayani masyarakat yang datang melakukan perekaman e-KTP.

"Meningkat drastis. Bahkan hari Minggu kemarin kami melayani sampai jam 9 malam," kata Aryati Puspa kepada Tribun, Senin (15/4/2019).

Mantan Sekertaris Disdik Makassar ini mengaku peningkatan jumlah masyarakat yang datang merekam data e-KTP dibanding hari biasanya mencapai 50 sampai 75 persen.

Untuk memaksimalkan pelayanan dengan tingkat partisipasi masyarakat datang merekam, selain membuka hari Sabtu dan Minggu, Disdukcapil terpaksa menambah petugas.

"Kami siapkan tambahan petugas yang secara bergantian melayani masyarakat," tuturnya.

Hanya saja Aryati belum bisa membeberkan berapa total rekap perekaman hingga hari ini.

Berdasarkan data rekap per 9 April 2019 dari jumlah wajib memiliki KTP sebanyak 988.632 jiwa, 941.627 orang telah melakukan perekaman.

"Untuk data terakhir hari ini belum ada dek. Tapi data yang kami miliki sejak 9 April yang belum melakukan perekaman : 47.005 orang," ujarnya.

Aryati menambahkan dalam proses perekaman e-KTP  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Makassar masih menemukan banyak data Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) ganda.

"Ada yang kami temukan dan langsung kami tarik karena Indonesia sudak menganut Single Identity. Tidak boleh lago ada masyarakat yang memiliki KTP ganda," ujarnya.

Penyebabya adanya data e-KTP ganda karena saat transisi dari KTP manual ke KTP elektronik. Serta banyak masyarakat yang datang mengurus dokumen lewat orang lain.

"Makanya  pengambilan KTP saat ini tidak boleh lagi diwakili krn ada proses aktifasi KTP sehingga data yang bersangkutan  langsung terkunci,"paparnya. (TRIBUNTIMUR.COM)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved