Pileg 2019
REAL COUNT Pileg 2019 dan Aturan Penetapan Kursi Pemenang DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
REAL COUNT Pileg 2019 dan Aturan Penetapan Kursi Pemenang DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
Jadi kursi pertama adalah milik partai A dengan 28.000 suara.
Untuk kursi ke 2,
Dikarenakan A tadi sudah menang di pembagian 1.
Maka berikutnya A akan dibagi 3, sedangkan yang lain masih dibagi 1.
Perhitungan kursi ke-2 adalah:
1. Partai A 28.000/3 = 9.333
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 10.000/1 = 10.000,
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka kursi ke 2 adalah milik partai B dengan 15.000 suara.
Sekarang kursi ke 3,
A dan partai B telah mendapatkan kursi dengan pembagian 1, maka mereka tetap dengan pembagian 3, sedangkan suara partai lain masih dengan pembagian 1.
Maka perhitungan kursi ke 3 adalah:
1. Partai A 28.000/3 = 9.333.
2. Partai B 15.000/3 = 5.000,
3. Partai C 10.000/1 = 10.000
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka disini kursi ke 3 milik partai C dengan 10.000 suara.
Perhitungan suara untuk kursi ke 4, A , B dan C telah mendapat kursi dengan pembagian 1, maka mereka akan masuk ke pembagian 3.
1. Partai A 28.000/3 = 9.333
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka kursi ke 4 adalah milik A dengan 9.333 suara.
Masuk ke kursi ke 5,
Partai A sudah mendapat kursi hasil pembagian suara 1 dan 3, maka selanjutnya A akan dibagi 5, B dan C dibagi 3,sementara D dan E masih pada pembagian 1.
Penghitungan kursi ke 5 adalah:
1. Partai A 28.000/5 = 5.600.
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka partai D mendapatkan kursi ke 5 dengan 6.000 suara.
Kursi ke 6, A dibagi 5. B,C dan D dibagi 3, dan E masih dibagi 1.
1. Partai A 28.000/5 = 5.600.
2. Partai B 15.000/3 = 5.000.
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/3 = 2.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Disini A kembali mendapat kursi,karena suaranya ada 5.600.
Sedangkan perhitungan kursi terakhir, A mendapatkan pembagian 7, karena pembagian 1,3 dan 5 telah menghasilkan kursi.
Maka perhitungan kursi ke 7 adalah:
1. Partai A 28.000/7 = 4.000
2. Partai B 15.000/3 = 5.000.
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/3 = 2.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka partai B mendapat kursi terakhir dengan 5.000 suara.
Bagaimana hasil penghitungan sementara berdasarkan Real Count yang digelar KPU
Pantauan bangkapos.com yang mengutip hasil sementara di laman resmi KPU, https://pemilu2019.kpu.go.id/#/ppwp/hitung-suara/ -- PDI Perjuangan masih memimpin raihan suara sementara secara tingkat nasional.
Berdasarkan laman tersebut, hingga Minggu (21/4/2019) pukul 10.30 WIB data yang masuk berasal dari 29.720 dari 813.350 TPS (3.65402%).
Klik di sini untuk melihat pergerakan suara DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.
Disclaimer: data di atas sifatnya sementara sesuai update yang dilakukan oleh KPU RI melalui laman https://pemilu2019.kpu.go.id/#/ppwp/hitung-suara/
(Bangka Pos/TeddyMalaka)
Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Gagal Terpilih Jadi DPR RI? Begini Kata Petinggi Partai Gerindra |
![]() |
---|
Daftar Caleg Artis yang Lolos Jadi DPR, Krisdayanti, Olla Ramlan hingga Ahmad Dhani dan Istri |
![]() |
---|
Hasil Real Count DPR RI Dapil Bangka Belitung, Data Masuk 92 Persen, Ada yang Kehilangan Kursi |
![]() |
---|
'Duit 709 Juta Tak Dibagi di TPS', Caleg Golkar DPR Yasir Mahmud Lapor Tim Sukses ke Polisi |
![]() |
---|
UPDATE Real Count KPU Hari Ini, Segini Jumlah Kursi DPR RI yang Diperoleh PDI Perjuangan |
![]() |
---|