Pemilu 2019
Kasus Pengunaan Mobnas Oleh Oknum DPRD Basel saat Kampanye Pemilu Masuk Tahap P-21
kasus dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu yang dilakukan oknum anggota DPRD Kabupaten Basel aktif, memasuki tahap dua atau P-21.
BANGKAPOS.COM-- Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan, Deny, mengatakan wacananya, Senin (29/4/2019) besok, kasus dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu yang dilakukan oknum anggota DPRD Kabupaten Basel aktif, memasuki tahap dua atau P-21.
Menurut Deny, saat ini berkas pekara dugaan tindak pidana kampanye tersebut, masih disidik Tim Sentra gakkumdu Reskim Polres Bangka Selatan.
Namun, wacananya besok penyidik melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Basel.
"Besok pagi kasus dugaan tindak pidana pelanggaran kampanye (Mobnas-red) itu sudah tahap 2, pelimpahan dari penyidik ke Penuntut Umum," ujar Deny kepada bangkapos.com, Minggu (28/4/2019). (Bangkapos.com/Anthoni)
Berita Terkait :#Pemilu 2019
ASN yang Tak Netral di Pemilu 2019 Bakal Diproses, BKN Dapati 990 Kasus, Mereka Akan Diberi Sanksi |
![]() |
---|
Selisih Suara di Dua Kecamatan, PBB Gugat KPU Pangkalpinang Ke MK |
![]() |
---|
Kronologi Bentrokan Massa dan Polisi di Depan Kantor Bawaslu |
![]() |
---|
Titiek Soeharto Mengaku Harus Meloncat Pagar untuk Sampai ke Kerumunan Massa |
![]() |
---|
Ini Tanggapan KSAD Terkait Rencana Aksi 22 Mei, Polisi Temukan Bom Molotov di Suramadu |
![]() |
---|
Penulis: Antoni Ramli
Editor: nurhayati