Link Video Mesum ABG di Mobil Tersebar di Medsos, Polisi Tak Bisa Lakukan Ini pada WhatsApp

Ratusan link video viral 2 anak baru gede (AGB) sedang berhubungan intim di dalam mobil

Editor: Alza Munzi
lampung.tribbunnews.com
Ilustrasi 

BANGKAPOS.COM - Ratusan link video viral 2 anak baru gede (AGB) sedang berhubungan intim di dalam mobil di Pulau Bali telah dihapus oleh Tim Cyber Crime Polda Bali dari situs-situs dan grup media sosial (medsos).

Polisi tidak bisa menghapus link video 2 ABG Bali berhubungan intim yang sudah telanjur tersebar di WhatsApp (WA).

"Ada ratusan link yang sudah di-take down di website maupun medsos. Itu informasi sementara yang masuk ke saya, belum yang lainnya."

"Untuk persebaran di WhatsApp (WA) sendiri, itu kan private, kami tidak mungkin memeriksa satu persatu handphone (HP) masyarakat.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang menerima share secara pribadi via WhatsApp atau aplikasi lain, mohon dengan sangat hormat mari kita hapus sama-sama karena itu melanggar hukum," kata Kasubdit V Cyber Crime Polda Bali Kompol I Gusti Ayu Suinaci kepada Tribun Bali (grup Surya.co.id), Kamis (25/4/2019).

Menurut Suinaci, pihaknya hingga kini belum menerima laporan terkait apakah ada pihak yang mau melapor atau merasa dirugikan atas video dewasa yang beredar itu. 

"Belum ada sampai ke kami laporannya. Tapi terkait akun yang memuat video itu, akunnya sudah kita take down, “ kata Suinaci saat dikonfirmasi Tribun Bali (grup Surya.co.id), Kamis (25/4/2019).

Meski belum ada laporan, polisi tetap menyelidiki kasus tersebut.

"Kami sedang lidik. Kapan pun di mana pun kita temukan, kita langsung ambil dan langsung tindak sesuai aturan yang berlaku.

Saya mau ambil orangnya (pelaku penyebar) biar langsung saya blow up agar orang-orang yang menyebar tidak menshare lagi," tegasnya.

"Tim kami sudah jalan. Cuma saat ini belum kita dapati siapa yang memposting pertama kali," jelasnya.

"Meskipun menyebarkan ke teman, itu tetap melanggar hukum. Bunyi undang-undangnya seperti itu Undang-Undang ITE No 11 Tahun 2008 yang sudah direvisi dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 ancaman hukumannya  6 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," lanjutnya.

Terungkap video asusila di dalam mobil yang menghebohkan Pulau Bali ternyata diperankan siswi SMP dan siswi SMA di Denpasar.

Video 'panas' itu direkam di dalam mobil oleh pelakunya sendiri di kawasan Renon, Denpasar Selatan.

Hasil penyelidikan polisi, video viral itu disebarkan teman kedua pemeran saat ponselnya dipinjam.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja mengatakan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali telah memeriksa 17 orang terkait video mesum di dalam mobil termasuk kedua pemerannya.

"Infonya sudah 17 orang diminta keterangan, 2 orang pemeran video masih di bawah umur," katanya kepada Tribun Bali (grup Surya.co.id), Minggu (28/4/2019).

Hengky menyebut, kedua pelaku tak tahu jika video tersebut bisa beredar dan viral di medsos dan WhatsApp (WA).

"Bukan kedua pelaku yang sebarkan tapi ponsel-nya dipinjam kawannya. Saat dibuka-buka ada video tersebut dan lantas dicopy dan beredarlah," kata Kombes Pol Hengky.

Para penyebar dan termasuk pemeran dalam video itu ungkap Hengky berstatus masih di bawah umur.

Pihaknya kini berupaya untuk melakukan mediasi kepada pihak-pihak yang terkait.

"Iya sesama kawannya, masih di bawah umur. Diupayakan untuk dimediasikan," ujarnya. 

Seperti diberitakan, dalam 2 hari pada Kamis (25/4/2019 dan Jumat (26/4/2019), Pulau Bali digegerkan dengan tersebarnya 3 video 'panas' via media sosial (medsos) dan grup-grup WhatsApp (WA).

Video panas itu melibatkan sepasang anak baru gede (ABG) yang berhubungan intim di dalam mobil, pasien bercinta di kamar Instalasi Gawat Darurat (IGD) sebuah rumah sakit di Gianyar, dan video hubungan intim gadis berkebaya.

Polisi segera turun tangan untuk melacak penyebar dan para pelaku dalam 3 video panas hubungan intim tersebut.

Surya.co.id melansir dari TribunBali.com merangkum fakta-fakta 3 video panas berikut ini:

Fakta-fakta video panas pasien rumah sakit di Gianyar

1. Video diambil secara candid

Video pasien berhubungan intim di IGD rumah sakit di Gianyar berdurasi 42 detik diambil secara candid atau diam-diam.

Video itu memperlihatkan dugaan seorang pasien laki-laki melakukan adegan mesum dengan seorang perempuan.

Video tersebut diduga dilakukan di ruang IGD salah satu Rumah Sakit di wilayah Gianyar.

2. Sang wanita menoleh ke arah kamera

Dalam video itu terlihat sepasang remaja berhubungan intim di atas tempat tidur pasien.

Kain pembatas pasien nampak ditutup.

Namun, ada salah satu bagian yang tak ditutup.

Dari situlah, video tersebut direkam oleh perekam yang belum diketahui identitasnya.

Pada detik-detik terakhir, sang wanita sempat menoleh ke arah kamera.

Namun, pelaku perekaman buru-buru menarik kameranya.

3. Polisi turun tangan

Terkait video itu, pihak kepolisian khususnya Polres Gianyar yang memiliki wilayah hukum Kabupaten Gianyar pun menindaklanjuti ramai dan viralnya video tersebut.

“Kita masih dalami terkait video itu. Dimana lokasi dan siapa yang ada di dalam video,” ungkap Kapolres Gianyar AKBP Priyanto Priyo Hutomo, Jumat (26/4/2019) malam saat dikonfirmasi tribunbali.com (grup Surya.co.id).

Saat disinggung mengenai apakah sudah ada saksi-saksi yang diperiksa, orang nomor satu di Kepolisian Resor Gianyar ini menyampaikan belum ada yang diperiksa baik saksi maupun orang yang terdapat pada video.

“Kita juga belum lakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Masih kita kumpulkan informasi-informasi terkait itu. Belum ada laporan juga ke kita pihak yang dirugikan atau semacamnya,” tutur AKBP Priyanto.

4. Bantahan Dirut RSUD Sanjiwani Gianyar Ida Komang Upeksa

Beredarnya video mesum yang berisikan keterangan RSUD Sanjiwani Gianyar, membuat gerah pihak rumah sakit tersebut.

Pasalnya, tidak ada ciri-ciri bangsal dan tirai seperti dalam video di rumah sakit tersebut.

Saat ini pihak RSUD Sanjiwani telah berkoordinasi dengan Dinas Informasi dan Komunikasi (Inkom) Gianyar untuk menelusuri video tersebut.

Dirut RSUD Sanjiwani Gianyar, Ida Komang Upeksa, membantah bahwa video mesum tersebut terjadi di RSUD Sanjiwani Gianyar.

Hal tersebut, kata dia, dapat dibuktikan dari material yang berada di dalam video.

Seperti korden warna biru dengan lis putih.

Dia menegaskan, saat ini di RSUD Sanjiwani Gianyar tak menggunakan material seperti itu.

"Melihat dari tirainya saja, sudah bisa dipastikan bukan RSUD Sanjiwani, kami tidak ada menggunakan yang sepeti itu. Ini bisa diperiksa langsung ke rumah sakit," ujarnya.

Upeksa mengatakan, video tersebut telah mencoreng nama baik RSUD Sajiwani.

Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Dinas Inkom Gianyar untuk menelusuri video tersebut.

"Kami tegaskan, video itu tidak benar dilakukan di RS Sanjiwani. Kami bersama Inkom tengah menelusuri video tersebut. Sebab ini tak hanya mencoreng nama baik Sanjiwani, tetapi juga Pemkab Gianyar, dan masyarakat Gianyar," tegasnya.

4 Fakta Video 'Panas' ABG di Bali

Surya.co.id merangkum deretan fakta ikhwal video hubungan intim di Denpasar, Bali :

1. Identitas Pelaku

Sepasang anak baru gede (ABG) di Bali. Pemeran wanita terlihat mengenakan gelang Tridatu yang identik dengan warga Bali.

Diyakini sepasang ABG ini masih berstatus sebagai pelajar.

2. Viral alias Beredar Luas

Video hubungan intim sepasang ABG ini beredar luas di media sosial dan jejaring chat WhatsApp (WA).

Berita video mesum ABG Bali ini juga ramai diulas oleh sejumlah situs-situs berita lokal di Bali.

3. Diduga Kuat Terjadi di Bali

Siaran channel radio lokal Bali menjadi petunjuk bahwa adegan hubungan intim tersebut dilakukan di Pulau Bali.

Sepasang ABG ini melakukan adegan asusila tersebut di dalam mobil.

4. Perekam dan Waktu

Video mesum sepasang ABG bercinta di dalam mobil ini direkam oleh salah seorang pelaku.

Diduga kuat, video hubungan intim tersebut dibuat pada 2018 lalu.

Kedua pasangan kekasih itu melakukan adegan layaknya film biru.

"Videonya berbuat mesum di dalam mobil. Si pelajar perempuan duduk di belakang kemudi, sedangkan yang pria di sebelahnya sambil memegang ponsel yang dipakai merekam," bisik sumber di lapangan, Rabu (24/4/2019) dikutip dari Beritabali.com dalam artikel berjudul : Polda Bali Janji Usut Tuntas Video Mesum di Mobil yang Viral di Medsos.

"Penyiar radio tersebut menyebutkan jika saat itu adalah tahun 2018.

Hanya saja bulan berapa tidak dijelaskan," sambung sumber tersebut.

Video Mesum Pelajar SMK Jembrana

Sebelumnya, peredaran video mesum yang melibatkan siswi dan siswa SMK di Jembrana membuat geger masyarakat Jembrana dan Bali.

Video mesum yang diduga dilakukan oleh dua siswa di Jembrana itu beredar melalui aplikasi Whatsapp (WA).

Video mesum itu diduga direkam dengan ponsel di dalam kamar di salah satu hotel di kawasan Delodberawah.

Pelaku yang perempuan diduga seorang siswa salah satu SMK di Jembrana.

Sedangkan yang pemeran diduga seorang siswa SMK yang merupakan mantan pacar dari siswi tersebut.

PKW (16) terdakwa yang juga aktor atau pemeran video porno pelajar SMK di Jembarana, akhirnya diadili.

Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan di PN Negara, Selasa (18/12/2018), hakim akhirnya mengganjar terdakwa PKW dengan hukuman pidana percobaan 8 bulan dan latihan kerja.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa PKW dengan hukuman pidana selama lima bulan masa percobaan delapan bulan dan latihan kerja di BLK selama tiga bulan,” terang Hakim Alfan Firdaus.

Sesuai amar putusan, vonis percobaan dan wajib mengikuti pelatihan kerja, itu karena hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Sebagaimana melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, juncto Pasal 64 KUHP.

Adapun pertimbangan meringankan atas putusan hukuman percobaan bagi terdakwa, karena hakim menilai terdakwa masih anak-anak.

Terhadap vonis hakim, Kuasa hukum PKW, I Gusti Ngurah Komang Karyadi langsung menyanjung hakim Alfan Firdausi Kurniawan sebagai figur restoratif justice.

"Putusan sudah seperti nota pembelaan. Pelaku memang sedapatnya putusan harus membebaskan anak dari kurungan penjara demi pendidikan," ungkapnya.

Sementara pihak jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir.

Dalam putusan ini, PKW tidak menjalani hukuman penjara.

Singkatnya, dalam masa delapan bulan itu, PKW tidak boleh tersandung kasus pidana atau kasus yang sama.

PKW pun masih dapat bersekolah dan melanjutkan masa depannya dengan larangan melakukan perbuatan kejahatan.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul VIDEO Por*o Viral Siswi SMP dan Siswa SMA Disebarkan via WhatsApp (WA) oleh Temannya

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved