Kamis, 16 April 2026

VIDEO : Pelaku Usaha Wajib Cantumkan Harga Sesuai UU Perdagangan

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Riza Aryani

Editor: nurhayati

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pedagang yang mencantumkan harga yang tidak sesuai dengan nominal terkecil dari mata uang Rupiah melanggar Undang-Undang Perdagangan dan Perlindungan konsumen tahun 1999.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Riza Aryani mengatakan jika dalam hal pemberian harga atau promosi.

Pelaku usaha diharuskan melakukan pembulatan di akhir digit dengan nominal terkecil, atau Rp 100,- ia memberikan contoh pencantuman harga disebuah etalase di satu diantara pasar retail modern di Pangkalpinang, yang saat itu mencantumkan harga sebesar Rp 2.952,-

Hal tersebut dianggap Riza tidak diperkenankan dikarenakan apabila ia membeli dengan uang Rp 3.000,- maka ia berhak menerima uang kembalian sebesar Rp 48,- sedangkan pecahan uang terkecil di Indonesia adalah Rp 100,-

Ia pun mengimbau kepada para pelaku usaha, ketika mencantumkan harga harus ke pecahan terkecil dan juga dilakukan pembulatan ke bawah bukan ke atas. (Bangkapos/Muhammad Rizki/R1)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved