Onani dan Sengaja Keluarkan Mani Apakah Bisa Membatalkan Puasa, Berikut Penjelasan Ulama

Karena bulan ini dipercaya Allah SWT menurunkan rahmat dan ampunan lebih luas kepada hamba-Nya.

Penulis: Alza Munzi | Editor: Alza Munzi
bangkapos.com
Ilustrasi 

BANGKAPOS.COM - Puasa Ramadhan 2019, bagi umat muslim merupakan bulan yang sangat dinantikan.

Karena bulan ini dipercaya Allah SWT menurunkan rahmat dan ampunan lebih luas kepada hamba-Nya.

Sehingga, banyak yang berlomba-lomba berbuat kebaikan dan ibadah di bulan nan mulia ini.

Namun, untuk mencapai derajat mulia ini, ada tahapan yang harus dilalui.

Dan juga sejumlah larangan yang terkadang dilakukan karena ketidaktahuan umat.

Misalnya, soal batalkah puasa bagi orang yang sengaja mengeluarkan mani dengan cara onani?

Berikut penjelasan yang dikutip rumasyo.com:

Onani atau masturbasi adalah rangsangan fisik yang dilakukan terhadap kelamin untuk menghasilkan perasaan nikmat dan mani ketika itu dikeluarkan dengan paksa dengan cara disentuh atau digosok-gosok.

Bagaimana jika perbuatan onani ini dilakukan saat puasa? Apakah puasa jadi batal?

Menurut mayoritas ulama, onani atau masturbasi termasuk pembatal puasa.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Ta’ala berfirman,

يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِى

“Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya.” (HR. Bukhari no. 7492). Dan onani adalah bagian dari syahwat.

Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata,

وَلَوْ اسْتَمْنَى بِيَدِهِ فَقَدْ فَعَلَ مُحَرَّمًا ، وَلَا يَفْسُدُ صَوْمُهُ بِهِ إلَّا أَنْ يُنْزِلَ ، فَإِنْ أَنْزَلَ فَسَدَ صَوْمُهُ ؛ لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى الْقُبْلَةِ فِي إثَارَةِ الشَّهْوَةِ

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved