Berita Sungailiat
Bos Kecap Sungailiat Mengaku Salah Minta Hakim Ringankan Hukuman
Bos Pabrik Kecap Kudai Sungailiat, Osin Efendi alias Jungsin mengaku bersalah.
BANGKAPOS.COM, BANGKA--Bos Pabrik Kecap Kudai Sungailiat, Osin Efendi alias Jungsin mengaku bersalah.
Ia kemudian meminta hakim meringankan hukuman, karena alasan menderita penyakit jantung.
Sikap ini diutarakan terdakwa Osin Efendi melalui Pengacaranya di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat Bangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka, R Jeffri Huwae diwakaili Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pratama Hadi, Selasa (7/5/2019) mengatakan proses sidang pembelaan (pledoi) digelar, Senin (6/5/2019).
Sidang beragenda pledoi tersebut berjalan lancar, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sarah Louis Simanjuntak.
"Saat sidang Senin kemarin, peldoi atau nota pembelaan dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa. Intinya terdakwa minta keringanan hukuman karena terdakwa sakit jantung. Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi salahnya lagi," kata JPU, mengutip inti peldoi bos kecap paling ternama di Sungailiat Bangka itu.
Sementara itu agenda sidang hanya sebatas pembacaan nota pembelaan oleh pihak terdakwa. Sedangkan agenda sidang selanjutnya ditetapkan pekan mendatang.
"Senin depan rencananya agenda sidang berupa replik," tegas JPU.
Seperti diketahui, Osin Efendi alias Osin alias Jungsin, Senin (29/4/2019), dituntut pidana penjara selama tiga bulan. Bos kecap merek SS dan merek Siong, produksi pabrik asal Lingkungan Kudai Sungailiat Bangka itu diyakini terbukti bersalah, melanggar Undang-Undang RI, Nomor 18, Tahun 2012 tentang pangan.
Surat tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pratama Hadi di hadapan Terdakwa Osin Efendi, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Senin (29/4/2019). Sebelumnya disebutkan, Subdit Indag Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel, tahun lalu, Rabu (10/10/2018) menggerebek pabrik kecap merek SS dan Siong milik Jungsin di Lingkungan Kudai Sungailiat Bangka.
Polisi tak hanya menemukan bangkai cicak diduga tercampur bahan baku kecap, namun diduga ada zat berbahaya, termasuk limbah tebu (molase) yang digunakan dalam pengolahan kecap ini.
Namun kepada Bangkapos.com, usai penggerebekan, Tersangka Osin Efendi alias Jungsin (OS alias JS), melalui perwakilan keluarganya, yaitu Sudaryanto, Senin (15/10/2018) membantah pengolahan kecap di pabrik keluarga mereka disebut tak higienis. Sebaliknya, pengelolah pabrik kecap tersebut selalu menjaga kebersihan dan mengantongi 20 ijin dari pemerintah. Sayangnya apapun pembelaan pihak terdakwa, perkara ini tetap berlanjut ke pengadilan.
(Bangkapos/Ferylaskari)
Celana Dalam Jadi Barang Bukti Kasus Avanza Bergoyang di Pantai Matras, Pelaku Tutupi Aurat |
![]() |
---|
DPC PDI Perjuangan Bangka Laksanakan Normalisasi Sungai Rambak dan Tebar 4.000 Benih Ikan |
![]() |
---|
Bupati Buka Liga Bangka Setara Diikuti 24 Tim Sepakbola, Ingatkan Patuhi Prokes Covid-19 |
![]() |
---|
SMPN 3 Belinyu Berikan Pelatihan TIK bagi Guru |
![]() |
---|
Sejoli Kepergok Mesum Dalam Mobil di Pantai Matras, Barang Pribadi Ini Jadi Bukti |
![]() |
---|