THR PNS, Polri-TNI dan Karyawan Swasta Segera Cair, Cek Jadwal & Nilainya yang Masuk ke Rekening

PNS, Polisi dan Tentara Terima THR 24 Mei, Kalau Karyawan Swasta Kapan? Ini Kata Pemerintah

Ist/Tribunnews.com
Ilustrasi THR ASN atau PNS 

THR PNS, Pori-TNI dan Karyawan Swasta Segera Cair, Cek Jadwal & Nilainya yang Masuk ke Rekening

BANGKAPOS.COM -- Ada kabar gembira bagi PNS dan anggota TNI/Polri. 

Pemerintah telah memastikan akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada akhir Mei 2019. 

Adapun menurut Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan, THR untuk PNS dan TNI/Polri akan dibayarkan pada Jumat, 24 Mei 2019. 

"Menurut Pak MenPAN-RB, THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).

Jika THR untuk PNS dan TNI/Polri cair pada 24 Mei, lantas kapan THR untuk pekerja swasta cair?

Sebuah Surat Kabar Israel Bocorkan Dokumen Deal of Century, Isinya Cikal Bakal Negara Palestina Baru

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memutuskan, pencairan THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan swasta harus dilakukan setidaknya seminggu sebelum hari raya Idulfitri.

Hal tersebut disampaikan Menaker Hanif Dhakiri kepada awak media di kompleks Istana Negara pada Senin (6/5/2019) kemarin, dikutip Tribunnews.com dari tayangan Closing Bell CNBC Indonesia, Selasa (7/5/2019).

Menteri Ketenagakerjaan RI M Hanif Dhakiri.
Menteri Ketenagakerjaan RI M Hanif Dhakiri. 

Ketentuan tersebut berdasar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam peraturan itu disebutkan, bila perusahaan telat membayarkan THR akan dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.

Sementara besaran THR diberikan kepada buruh atau pekerja yang telah memiliki masa kerja selama 12 bulan berturut-turut atau lebih serta diberikan sebesar satu bulan upah.

Terbaru Real Count KPU Pilpres 2019, Kamis (9/5) Jam 17.00 WIB, Jokowi 56.21%, Prabowo 43.79%

Meski demikian, Hanif menyatakan, pihaknya belum menyampaikan imbauan tertulis pada perusahaan-perusahaan.

Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Andung Prihadi Santoso.

Dikutip dari Tribun Jogja, pemberian THR untuk pekerja swasta paling lambat diberikan tujuh hari sebelum hari H Lebaran.

"Untuk perusahaan, berdasarkan atas Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang THR, " jelasnya, Selasa (7/5/2019).

Aturan ini, lanjut Andung, wajib dipatuhi oleh setiap perusahaan sebab dalam undang-undang tersebut termuat sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR.

Andre Taulany Diistirahatkan NET TV, Ternyata Inilah Alasan Sebenarnya

"Pada aturannya, pekerja di perusahaan paling lambat diberikan THR 7 hari sebelum hari H, " jelasnya.

Bila Lebaran 2019 diprediksi jatuh pada 5-6 Juni 2019, dengan demikian seminggu sebelum Lebaran jatuh pada sekitar tanggal 28-29 Mei 2019.

Tentu saja, kepastian pencairan THR bagi pekerja swasta diserahkan pada masing-masing perusahaan.

Sementara itu, sesuai dengan dikutip dari situs Kominfo.go.id, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Berdasarkan Permenaker No.6/2016, pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan.

Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sementara Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional.

Yaitu dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

THR untuk PNS dan TNI/Polri Tak Cuma Gaji Pokok

THR untuk PNS dan TNI/Polri rupanya tak hanya berupa gaji pokok.

THR untuk PNS dan TNI/Polri terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).

Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR 2019 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dengan besaran yg diterima sama dengan THP setiap bulannya.

"THR ini berlaku untuk PNS-TNI-POLRI-Pejabat Negara dan pensiunan."

"Sesuai mekanisme yg telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujarnya.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Hendra Gunawan/Tribun Jogja)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PNS, Polisi dan Tentara Terima THR 24 Mei, Kalau Karyawan Swasta Kapan? Ini Kata Pemerintah

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved