Kamis, 9 April 2026

Steve Emmanuel Curhat Keracunan Makanan di Penjara, Tak Terima Dihukum Mati

Jaswin juga mengatakan bahwa barang bukti kokain yang ditemukan seberat 92,04 gram bukan milik kliennya, dan pihak Steve Emmanuel merasa dijebak

Editor: khamelia
Warta Kota/ Arie Puji Waluyo
Steve Emmanuel saat jalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta barat, Kamis (21/3/2019) 

BANGKAPOS.COM-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Steve Emmanuel dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika serta Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman kurungan minimal 20 tahun atau maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Melansir dari Tribun Seleb, Steve Emmanuel merasa keberatan atas tuntutan jaksa dan mengajukan eksepsi.

Hal tersebut dilakukan lantaran kuasa hukum sang artis, Jaswin Damanik menyatakan semua pasal yang disangkakan kepada Steve Emmanuel tidak semuanya benar.

Cemburu! Duel Maut Pacar VS Mantan Berujung Kematian

Ia mengakui Steve Emmanuel sebagai pemakai, tapi bukan pengedar.

"Iya positif (urin) dia intinya pemakai lah dituduhkan sebagai pengedar itu tidak benar. Mungkin penyidik dipersidangan JPU salah menerapkan hukum itu.

Harusnya pasal 127 pemakai bukan pengedar 114 dan 112 itu adalah harus dikesampingkan itu pembelaan kita," kata Jaswin Damanik saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (21/3/2019).

Jaswin juga mengatakan bahwa barang bukti kokain yang ditemukan seberat 92,04 gram bukan milik kliennya, dan pihak Steve Emmanuel merasa dijebak atas kasus ini.

"Itu yang coba kami buktikan," ucapnya saat ditanya soal penjebakan.

Menurutnya, Steve Emmanuel hanya menggunakan kokain dalam jumlah yang sedikit, tidak seperti yang ditudingkan.

Setelah sempat tak terima dengan ancaman hukuman yang akan diterima, kini ia curhat soal ruang yang dihuni tak higienis.

Bahkan, ia sempat keracunan makanan hingga sakit selama dua hari.

"Saya sakit dua kali, keracunan makanan dan demam, mungkin karena hujan panas lalu hujan, panas hujan dan lain-lain," katanya ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/5/2019) dilansir dari Tribun Seleb.

Ia juga bercerita bahwa tahanan yang ia tempati juga tak higienis, berbeda dengan kondisi rumahnya yang bersih.

Selain itu, ia juga mengaku tertekan dengan kondisinya saat ini.

"Saya di tempat yang tidak higienis, kalau rumah kan sangat bersih," katanya.

"Siapa pun jika di penjara tidak akan nyaman," tambahnya.

Sumber: Nakita
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved