Bawaslu Nyatakan KPU RI Bersalah dan Melanggar Soal SITUNG dan Quick Count, Begini Putusannya
Bawaslu Nyatakan KPU RI Bersalah dan Melanggar Soal SITUNG dan Quick Count, Begini Putusannya
BANGKAPOS.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan melanggar oleh Bawaslu RI terkait prosedur dalam melakukan input data ke SITUNG. Tak hanya soal SITUNG, KPU juga dinyatakan melanggar prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga survei.
Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menyatakan KPU telah melanggar prosedur dalam melakukan input data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam situng," kata Ketua Majelis, Abhan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019, di Gedung Bawaslu, Kamis (16/5/2019).
Anggota Majelis, Ratna Dewi Petalolo menambahkan, KPU banyak melakukan kesalahan dalam input data ke dalam Situng.
Ditambah adanya kekeliruan yang dilakukan oleh petugas KPPS dalam mengisi formulir C1.
Padahal, lanjutnya, pada pasal 532 dan 536 Undang-Undang Pemilu Nomor 7/2017 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp 48 juta.
Putusan ini diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh kelima pimpinan Bawaslu pada Selasa (14/5/2019).
Namun baru dibacakan hari ini bersamaan dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi quick count.
Sidang dihadiri oleh pelapor, Maulana bungaran dan Sufmi Dasco Ahmad. Terlapor dihadiri oleh Hendra arifin dan Ahmad Wildan.
Sementara terkait laporan pelanggaran administrasi quick count, Bawaslu memutuskan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga survei.
7 Shio Diramalkan Bernasib Mujur Sabtu 10 April 2021, Kamu Termasuk? |
![]() |
---|
Ternyata Ini Pekerjaan Ningsih Tinampi Sebelum Terkenal Jadi Dukun Pengobatan Alternatif |
![]() |
---|
Lesty Kejora Syok Rizky Billar Lebih Memilih Poligami, Padahal Tak Mau Dimadu, Pilih Bahagia Batin |
![]() |
---|
Doyan Selingkuhi Istri Orang, Pria Ini Dibuntuti Warga Saat Kencani Adik Ipar, Nasib Berakhir Tragis |
![]() |
---|
Istri Perwira Diselingkuhi Anak Buah Sampai Hamil dan Melahirkan, Awalnya Curhat dan Pindah Rumah |
![]() |
---|