Berita Sungailiat
Warga RT 04 Perumnas Pemda Kelurahan Bukit Betung Protes Pembangunan Tower Dilanjutkan
BTS yang berada di Gang Raya, RT 06 Kelurahan Bukit Betung, keberadaanya tidak disetujui warga. Selain itu pemilik BTS diduga belum mengantongi izin
Penulis: Riki Pratama | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM -- Pembangunan stasiun pemancar base transceiver station (BTS) yang berada di Gang Raya, RT 06 Kelurahan Bukit Betung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka menjadi polemik antar warga di wilayah kelurahan tersebut.
Pembangunan tiang pemancar ini sebelumnya sempat dihentikan pembangunanya oleh Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangka, pada Senin (15/4/2019) lalu, karena keberadaanya tidak disetujui warga. Selain itu pemilik BTS diduga belum mengantongi izin lengkap.
Namun, pada Kamis (23/5/2019) malam, warga Jalan Jelutung Blok 4 RT 05, Perumnas Pemda, Kelurahan Bukit Betung melaksanakan pertemuan di rumah Ketua RT 05 RSS Pemda Suyono Achmad dengan beberapa warga yang menolak pembangunan tower tersebut.
Mereka mempertanyakan soal pembangunan tower dilanjutkan kembali, padahal sebelumnya telah dihentikan sementara oleh pihak Sat Pol PP Bangka, karena diduga belum melengkapi izin dan belum mendapatkan persetujuan masyarakat seluruhnya.
Ketua RT 05 Suyono Achmad, mengatakan pihaknya menanyakan terkait pendirian tower yang kembali dilanjutkan, padahal sesuai aturanya dan izin belum lengkap selain status segel masih berada di lokasi pembangunan tower.
"Teman teman secara umum tidak setuju, jadi adanya tower banyak dampak, berkaitan dengan daerah padat ini, disisi lain mereka tidak koordinasi ke kami berdasarkan peraturan ada perdanya. Izinya juga belum lengkap sehingga tidak bisa dilanjutkan, disegel oleh sat Pol PP, akhirnya IMB tidak keluar tetapi dengan berjalan waktu tower itu jalan terus,"ungkap Suyono kepada bangkapos.com, Kamis (25/5/2019) malam.
Dengan masih berjalanya pembangunan, warga RT 05 mengharapkan pihak pendiri tower menghentikan sementara pembangunan, sembari melengkapi izin yang harus mereka selesaikan.
"Perlu diketahui juga warga yang terkena radius hingga 53 meter, sudah diberikan konvensasi besaranya bervariasi. Kami juga mendapatkan informasi terakhir sudah dilegalkan sementara, perda mengatakan itu tidak legal, IMBnya tidak ada tetapi mereka telah melaksanakan kerjanya hingga malam,"ungkapnya.
Polemik pembangunan tower ini ternyata tidak seluruhnya warga tidak setuju atas pembangunan BTS atau tower tersebut.
Ada beberapa warga di RT yang berbeda, yaitu dekat Gang Raya RT 06 Kelurahan Bukit Betung, yang masuk dalam 53 meter radius tower telah menyetujui dengan penandatanganan persetujuan serta telah mendapatkan konvensasi dari pihak pengembang.
Pembangunan BTS Belum Punya IMB
Sementara, Kabid Penegakkan Perundang Undangan Daerah Sat Pol PL Pemkab Bangka, Achmad Suherman mengatakan penyegelan tower tersebut masih mereka lakukan sebelum izin IMB dari pengembang tower itu lengkap.
"Belum mempunyai IMB, kita segel satu bulan lalu, dan kita suruh bikin izin, cuma masalahnya ada warga yang di Gang Raya ini tidak mau tanda tangan. Ada tiga orang dan yang tidak berdampak, juga ikut protes takut imbasnya walau dalam aturan yang berdampak saja sesuai tingginya tower,"ungkapnya.
Selain itu, pihak Sat Pol PP, sambung Achmad belum mengizinkan untuk melanjutkan pembangunan dan pihak Pol PP juga memastikan belum membuka segel tersebut sebelum pihak pengembang melengkapi izin mendirikan bangunan (IMB).
"Sudah ada laporan ke kita suruh hentikan karena masyarakat belum ada kesepakatan, seharusnya ada koordinasi ke masyarakat bagaimana maunya, karena tidak boleh membangun bila tidak ada IMBnya, harus ada IMB baru boleh bangun,"tukasnya.
Ia mengatakan hal ini juga telah dilaporkan pihaknya ke Bupati selanjutnya mereka akan melakukan tindakan sesuai intruksi dari atasan mereka nantinya.
"Telah kami laporkan ke Bupati, kami juga telah meminta untuk di stop. Kami tunggu itu perintah apa, tindak tegas atau penyitaan. Tetapi kalau memang masyarakat anarkis maka akan melakukan tindak tegas,"ungkapnya.
(Bangka Pos/Riki Pratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/kelurahan-bukit-betung.jpg)