Senin, 27 April 2026

Kriminal

Pasca Duel Maut Berebut Janda Sempan, Tersangka Anto Iwan Dititipkan di Lapas Bukit Semut

Kisah dua pria berebut janda berbuntut kematian bulan lalu, belum berakhir. Pelaku pembunuhan, Anto Iwan (35) belum diadili.

Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Ferry Laskari
Tersangka Anto Iwan, mengenakan baju tahanan saat jumpa pers di Polsek Pemali, Minggu (12/5/2019). 

BANGKAPOS.COM-- Kisah dua pria berebut janda berbuntut kematian bulan lalu, belum berakhir. Pelaku pembunuhan, Anto Iwan (35) belum diadili. Kasusnya sedang ditangani polisi, menuju pelimpahan pada pihak kejaksaan. Berikut penjelasan Kapolres Bangka AKBP Budi Arianto diwakili Kapolsek Pemali Ipda Meidy kepada Bangka Pos, Senin (10/6/2019).

"Perkara sudah selesai proses tahap satu. Kita masih menunggu pemeriksaan (berkas perkara) oleh jaksa (Kejari Bangka) atas tahap satu tersebut. Untuk tersangkanya (Anto Iwan) kita titip di Lapas Bukitsemut Sungailiat," kata Ipda Meidy.

Tersangka Anto Iwan, semula diamankan di ruang tahanan Mapolsek Pemali Bangka pasca penangkapan terjadi. Ia bahkan sudah dimintai keterangan terkait dugaan kasus pembunuhan yang menewaskan Andrew alias Andre (40). "Kemudian beberapa hari sebelum Lebaran Idul Fitri 2019, kita titipkan tersangka ke Lapas Bukit Semut Sungailiat," jelas Meidy, saat memberikan penjelasan didampingi Kanit Reskrim Aiptu KGS M Fithrian D.

Ia menyebut ada delapan saksi yang telah dimintai keterangan, termasuk ZR (33), janda asal Desa Sempan Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka. Perempuan beranak tiga yang baru satu tahun menjanda karena  ditinggal mati oleh sang suami, Almarhum BB, diminta memberikan kesaksian karena diduga ZR mengetahui kronologis awal kejadian. 

"Selain ZR, ada beberapa saksi lain yang kita periksa, termasuk anggota kepolisian yang bertugas menangkap pelaku. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara," kata Meidy.

Menurutnya, jika nanti jaksa menyatakan berkas penyidikan lengkap, maka perkara bakal dilimpahkan oleh Penyidik Polsek Pemali kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Bangka, guna proses sidang di Pengadilan Negri PN) Sungailiat.

Dilansir sebelumnya disebutkan, Anton (35), terancam penjara seumur hidup. Pria ini diduga melakukan pembunuhan secara terencana menyusul sebilah pisau yang ia siapkan sebelum bertemu lawan, Andrew (40). Pelaku mendekam di balik jeruji besi, pasca penangkapannya oleh Tim gabungan Polsek Pemali dibantu Tim Polres Bangka, Minggu (12/5/2019) shubuh.

Pria pendatang yang berdomisili di Sunghin Merawang Bangka ini ditembak polisi pada bagian kaki karena diduga bakal melarikan diri saat akan disergap di pinggir jalan Desa Mayang Kecamatan Simpang Teritip Bangka, Minggu (12/5/2019).

Anto Iwan diduga kuat telah membunuh Andre (40), sesama pendatang yang berdomisili di Desa Pemali Bangka. Aksi pembunuhan tersebut terjadi di pinggir jalan Desa Sempan Kecamatan Pemali, Sabtu (11/6/2019) malam. "Kami sempat duel lima menit," kata pelaku Anto Iwan kepada bangkapos.com, Minggu (11/5/2019)

Ia menceritakan kisah perkelahiannya dengan korban Andre karena motif cemburu memperebutkan seorang wanita asal Sempan, berinisial ZR, Sabtu (11/5/2019) malam. Perkelahian tangan kosong, berlanjut menggunakan senjata tajam jenis pisau. Anto Iwan mengeluarkan pisau dan membabi buta menikam tubuh Andre sedikitnya enam tusukan, hingga akhirnya Andre merenggang nyawa.(Bangkapos.com/Ferylaskari)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved