Pilpres 2019
Terungkap Alasan KPU Terima Maruf Amin Mendaftar Cawapres Meski Jadi Dewan Pengawas 2 Bank
Soal Jabatan Ma'ruf Amin, KPU Sebut Sudah Tahu Sejak Awal dan Bandingkan dengan Caleg Gerindra
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Terungkap alasan mengapa Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima KH Maruf Amin saat mendaftarkan diri jadi Calon Wakil Presiden pada Pilpres 2019, meski pasangan Capres Nomor Urut 01 itu terdaftar sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto menemukan bukti soal jabatan Ma'ruf Amin di dua bank tersebut.
Namun rupanya informasi yang disampaikan Tim Hukum Prabowo-Sandi itu bukan hal baru bagi KPU.
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya sejak awal sudah tahu cawapres nomor urut 01 itu menjabat sebagai Dewan Pengawas Syari'ah di di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.
"Jadi informasi ini bukan informasi awal bagi KPU, ini sudah diketahui sejak awal," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
• Prabowo-Sandi Yakin Maruf Amin Didiskualifikasi, TKN Sebut BPN Mengada-ada, Yusril Minta Tenang Saja
Menurut Hasyim, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU berwenang untuk menerima pendaftaran, memproses penelitian administrasi, verifikasi, hingga penetapan calon.
Pada saat itulah, KPU melakukan klarifikasi ke lembaga-lembaga yang punya otoritas mengenai status BUMN dan non-BUMN.
Hasilnya, didapati, BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah adalah anak perusahaan, bukan BUMN atau BUMD.
Oleh karenanya, KPU kemudian menyatakan, Maruf Amin memenuhi syarat sebagai cawapres, karena yang bersangkutan tak menjabat di BUMN ataupun BUMD.
"KPU berdasarkan verifikasi meyakini, lembaga itu bukan BUMN, sehingga kemudian calon wakil presiden Pak Kiai Maruf Amin dinyatakan tetap memenuhi syarat," ujar Hasyim.

Akhirnya Jokowi Sudah Kantongi Nama-nama Calon Menteri, Siapa Saja Mereka? |
![]() |
---|
Prabowo Mau Rekonsiliasi dengan Jokowi Asal Rizieq Shihab Dipulangkan dan Sejumlah Tokoh Dibebaskan |
![]() |
---|
Dahnil Klarifikasi soal Pemulangan Rizieq Shihab sebagai Syarat Rekonsiliasi Jokowi dan Prabowo |
![]() |
---|
Prabowo-Sandi Kembali Permasalahkan Dugaan Pelanggaran TSM, Yusril Yakin Mahkamah Agung Tolak Kasasi |
![]() |
---|
Pengakuan Akbar Faisal, Ada Orang Memaki Jokowi tetapi Ujung-ujungnya Minta Dijadikan Menteri |
![]() |
---|