Berita Bangka Barat
Curi Dua Handpone saat Pemilik Toko Lengah, Piter Terancam Kurungan Lima Tahun
Kapolsek Jebus menerangkan kejadian ini terjadi Senin (27/5), sekitar pukul 15.00 WIB, saat pemilik toko sedang santai beristirahat.
BANGKAPOS.COM -- Piter son alias Piter (21), harus berurusan dengan pihak berwajib karena telah mencuri dua buah handpone di toko Swalayan Venus, Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Senin (27/5)
Warga Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga ini diamankan Unit Reskrim Sek Jebus di pondok kebun wilayah Dusun Perumnas, Desa Sekar Biru, Kamis (13/6)
"Penangkapan Piter dilakukan sesuai LP/B- 236 /V/2019/Polda Babel/Res Babar/Sek Jebus tanggal 27 Mei 2019, bahwa korban Ratih Recora (35), melaporkan ke Polsek Jebus telah terjadi tindak pidana pencurian di tokonya," sebut Kapolsek Jebus, AKP Muhammad Saleh, seizin Kapolres Bangka Barat, Jumat (14/6)
Kapolsek Jebus menerangkan kejadian ini terjadi Senin (27/5), sekitar pukul 15.00 WIB, saat pemilik toko sedang santai beristirahat.
Tiba-tiba pelaku masuk ke toko tanpa diketahui pemiliknya, dia pun kemudian mengambil dua buah handpone yang tersimpan di dalam meja toko korban.
"Adapun handphone yang di curi pelaku yakni Merk OPPO A5S dan VIVO Y91 yang disimpan di meja toko, akibatnya korban mengalami kerugian Rp 4 juta, kejadian ini pun dilaporkannya ke Polsek Jebus," kata Kapolsek
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya pun langsung memburu Piter dari keterangan yang diterima dihimpun dari masyarakat, dia berada di pondok kebun Desa Sekar Biru.
Tepatnya Kamis (13/6), sekitar pukul 05.30 WIB, Tim Opsal Sek Jebus menuju ke pondok kebun tersebut dan berhasil mengamankan Piter.
"Saat ini Piter bersama barang bukti handpone yang dicurinya diamankan di Polsek Jebus untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian Piter kekenai pasal 362, KUHP dengan ancaman kurungan paling lama lima tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/unit-reskrim-sek-jebus-amankan.jpg)