I Wayan Sebut Gugatan Kubu Prabowo-Sandi Paling Menyimpang dari Aturan, Mencari 'Kuburannya' Sendiri
I Wayan Sebut Gugatan Kubu Prabowo-Sandi Paling Menyimpang dari Aturan, Mencari 'Kuburannya' Sendiri
I Wayan Sebut Gugatan Kubu Prabowo-Sandi Paling Menyimpang dari Aturan, Mencari 'Kuburannya' Sendiri
BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- I Wayan Sudhirta, pengacara dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf menyebutkan, permohonan gugatan sengketa hasil pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi menyimpang dari peraturan perundang-undangan dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal serupa, kata pengacara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf itu, juga disampaikan oleh para pengamat yang tidak satupun menyebut gugatan Prabowo-Sandi layak dan lazim.
"Inilah permohonan yang selama saya tahu, permohonan ini, selain tidak lazim, aneh, saya harus berani mengatakan, permohonan yang paling menyimpang dari aturan dan peraturan MK. Paling menyimpang," kata Wayan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
I Wayan mengatakan, gugatan yang diajukan Prabowo-Sandi ke MK tidak memenuhi persyaratan formil maupun materiil.
Adapun secara formil, gugatan yang dimohonkan tidak memuat penjelasan mengenai perselisihan suara atau penghitungan suara.
• Setya Novanto Lakukan Pelanggaran Besar, Kepergok Pelesiran ke Toko Bangunan Ternyata Melarikan Diri
Padahal, dalam peraturan MK, pemohon harus memuat soal perselisihan suara lantaran gugatan yang diajukan terkait perselisihan hasil pilpres.

Adapun secara materiil, Wayan menilai, pemohon berusaha untuk menambahkan lampiran yang bagi tim hukum Jokowi-Ma'ruf adalah permohonan baru.
"Ketika ditampilkan lampiran, berusaha untuk membelok keadaan karena sudah tidak mampu mempertahankan permohonan tanggal 24 (Mei) dengan menambahkan lampiran yang menurut kami permohonan baru," ujar dia.
Wayan menyebut, kubu Prabowo-Sandi telah mencari "kuburannya" sendiri dengan membuat berkas gugatan permohonan sebanyak 146 halaman dan 15 petitum.
Sebab, menurut dia, dalam teori permohonan, semakin gugatan itu ringkas maka akan semakin baik.
Sebaliknya, makin panjang sebuah permohonan, maka akan semakin sulit membuktikannya.
• Petugas Sampai Turun Tangan karena Kepala Plontos Pria Ini, Menyilaukan saat Difoto untuk Passport
"Ini kan sama dengan mencari kuburan namanya. Ini mencari mati dengan menyiapkan tali gantungan sendiri menjerat lehernya," katanya.
Tim Hukum Prabowo-Sandi mengajukan permohonan gugatan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (24/5/2019).

• Agung Hercules Sakit, Idap Kanker Otak, Kenali 6 Gejala Tumor Otak yang Berpotensi jadi Kanker
Kemudian, yang bersangkutan mengajukan perbaikan permohonan gugatan pada Senin (10/6/2019).
Dalam persidangan perdana sengketa hasil pilpres yang digelar MK Jumat (14/6/2019), Majelis Hakim meminta Tim Hukum Prabowo-Sandi untuk membacakan materi permohonan gugatan awal.
Namun demikian, Tim Hukum 02 justru membacakan materi permohonan perbaikan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Pengacara Jokowi-Ma'ruf: Gugatan Prabowo Paling Menyimpang dari Aturan dan juga telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kubu Prabowo-Sandi telah Mencari ''Kuburannya'' Sendiri
• Tiga Penyanyi Beda Negara, Siti N, Nissa Sabyan & Taufik Batish Disatukan Dalam Ikhlas, Ini Videonya
• Pengakuan Sang Istri yang Digadai oleh Suaminya Demi Rp 250 Juta: Selingkuh dan Nikah Siri
• Tak Banyak Yang Tahu, Limbad Diam-diam Sandang Gelar Profesor Sejak 2006 Silam, Simak Fakta Ini
• Blak-blakan Barbie Kumalasari, Akui Berhubungan Intim 8 Kali Sehari dengan Suami, Ini Kata dr Boyke
• Di Sidang MK, Daftar 5 Tuduhan Kecurangan Jokowi Bikin Dia Bisa Didiskualifikasi dan Prabowo Menang