Pilpres 2019
KPU Yakin Bisa Patahkan Dalil Permohonan Kubu Prabowo di Sidang Sengketa Pilpres 2019
Ketua KPU RI Arief Budiman menyatakan rasa optimisnya usai mendengar pemaparan pihaknya dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Ketua KPU RI Arief Budiman menyatakan rasa optimisnya usai mendengar pemaparan pihaknya dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019).
Sikap optimisnya muncul karena ia menilai jawaban yang dibacakan tim kuasa hukum KPU sebagai Termohon dianggap cukup mampu menjawab segala tudingan alias dalil sengketa dari paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku Pemohon.
"Jadi saya cukup optimis ya pada jawaban yang disampaikan KPU, pihak Termohon cukup mampu menjawab semua dalil yang diajukan oleh Pemohon," kata Arief Budiman usai jeda sidang kedua sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Bahkan menurut Arief, seluruh dalil Pemohon mampu dijelaskan dengan lugas oleh Termohon dalam sidang. KPU kini tinggal menunggu agenda sidang selanjutnya untuk penyampaian bukti-bukti terkait.
"Jadi jawaban KPU tadi cukup untuk bisa menjelaskan dan menjawab. Tinggal besok kalau dijadwalkan besok, kita sampaikan bukti-bukti yang sudah terus kita masukan sampai hari ini," ujar Arief.
• Soal Status Maruf Amin di Bank Syariah, Refly Harun Sebut Ngeri-ngeri Sedap
Sebagai informasi, dalam pemaparan jawaban dari Termohon dalam hal ini KPU RI, tim kuasa hukum KPU yang dipimpin Ali Nurdin membacakan jawaban atas dalil tuduhan paslon 02 Prabowo-Sandi.
Dalam paparannya, kuasa hukum KPU RI menjawab tudingan-tudingan seperti kesalahan input data Situng yang tidak dapat disimpulkan adanya rekayasa dan tak memiliki dasar.
Selain itu juga soal tautan alat bukti link berita yang diajukan oleh Pemohon dalam perkara sengketa hasil Pemilu.
Menurut KPU, berdasarkan Pasal 36 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Dalam PHPU Pilpres, alat bukti meliputi surat atau tulisan, keterangan saksi, ahli, keterangan para pihak, petunjuk hakim dan alat bukti lain yang diucapkan, dikirimkan diterima disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
Sedangkan, mengacu pada Pasal 37 PMK Nomor 4 Tahun 2018, yang dimaksud alat bukti surat atau tulisan yaitu berupa keputusan termohon tentang rekap hasil penghitungan suara, keputusan termohon tentang penetapan paslon presiden dan wakil presiden beserta lampirannya.
Akhirnya Jokowi Sudah Kantongi Nama-nama Calon Menteri, Siapa Saja Mereka? |
![]() |
---|
Prabowo Mau Rekonsiliasi dengan Jokowi Asal Rizieq Shihab Dipulangkan dan Sejumlah Tokoh Dibebaskan |
![]() |
---|
Dahnil Klarifikasi soal Pemulangan Rizieq Shihab sebagai Syarat Rekonsiliasi Jokowi dan Prabowo |
![]() |
---|
Prabowo-Sandi Kembali Permasalahkan Dugaan Pelanggaran TSM, Yusril Yakin Mahkamah Agung Tolak Kasasi |
![]() |
---|
Pengakuan Akbar Faisal, Ada Orang Memaki Jokowi tetapi Ujung-ujungnya Minta Dijadikan Menteri |
![]() |
---|