Berita Pangkalpinang
Tahun 2017 Penyalahgunaan Narkoba di Babel Capai 15.000 Jiwa
Penyalahguna narkoba di provinsi kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2017 tercatat mencapai angka sebesar 1,49 % (persen)
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Berdasarkan data pravalensi penyalahguna narkoba di provinsi kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2017 tercatat mencapai angka sebesar 1,49 % (persen) atau sebanyak 15.000 orang.
Demikian tersebut diungkapkan kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bangka Belitung (Babel), Brigjen Pol Nanang Hadiyanto diwakili Kabid Pencegahan BNN Provinsi Babel, dr Johan Jabri dalam sambutannya saat acara pemusnahan barang bukti (BB) kejahatan narkotika berupa 7 kilogram (kg) shabu & 4000 lebih butir pil ektasi, Jumat (21/6/2019) di gedung kantor BNN.
• Pabrik Korek Api Terbakar, Puluhan Korban Tewas karena Ruangan Terkunci
"Diprediksi jumlah penyalahguna narkoba akan meningkat menjadi 5 juta jiwa pada tahun 2020 nanti," kata Johan.
Lanjutnya perang terhadap kejahatan perlu dilakukan secara maksimal, selain itu perlu keikut sertaan potensi seluruh masyarakat menjamin keberhasilan upaya pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) saat ini.
"Badan Narkotika Nasional (BNN -- red) sebagai lembaga yang memiliki kewajiban penuh dalam penanganan permasalahan narkoba di Indonesia selain menjadi garda terdepan dalam memutuskan langkah dan kebijakan dalam mengatasi permasalahan narkoba," terangnya.
Dalam hal penanganan masalah narkoba ditegaskannya dibutuhkan strategi khusus yaitu keseimbangan yakni pola penanganan suply reduction, demand reduction dan harm reduction.
"Penanganan Suply Reduction merupakan strategi memutus rantai pemasok narkoba mulai dari produsen hingga ke jaringan pengedarnya dalam upaya perang terhadap narkoba dengan melibatkan intansi Polri dan lainnya," jelasnya.
Begitu pula pola penanganan Demand Reduction dijelaskannya yakni dengan pola pendekatan preventif. Ditempuh sebagai upaya membentuk masyarakat agar mempunyai ketahanan & kekebalan terhadap narkoba.
Sedangkan Harm Reduction dikatakannya lebih condong pola upaya rehabilitatif, dengan pengurangan dampak negatif narkoba.
(Bangka Pos/Ryan A Prakasa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/sejumlah-barang-bukti-narkotika-jenis-shabu.jpg)