Vanessa Angel Terbukti Bersalah dan Divonis 5 Bulan Penjara, Ia Disarankan ke Salon Setelah Bebas
Vanessa Angel Terbukti Bersalah dan Divonis 5 Bulan Penjara, Ia Disarankan ke Salon Setelah Bebas
BANGKAPOS.COM - Vanessa Angel menerima putusan vonis hukuman 5 bulan setelah menjalani persidangan terkait kasus asusila yang mengarah padanya!
Kasus pelanggaran UU ITE dan prostitusi online yang menjerat nama Vanessa Angel kini sudah mendapatkan putusan dari hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Vanessa Angel akhirnya menjalani sidang putusan atas kasus ini pada Rabu (26/6/2019).
Dikutip TribunStyle.com dari Grid.Id, mantan kekasih Bibi Ardiansyah ini dijatuhi hukuman 5 bulan penjara.
Majelis hakim juga tak menjatuhi Vanessa dengan denda atau subsidair hukuman.
Vanessa Angel disebut terbukti bersalah dan melanggar pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengadili Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
"Menjatuhkan pidana kepada Vanessa dengan pidana selama 5 bulan," tutur ketua majelis hakim.
Hukuman yang diterima Vanessa Angel satu bulan lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) Jatim.
Aktris cantik ini kemudian nampak berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya yang diketuai oleh Milano Lubis.
Ia mengatakan menerima vonis hukuman yang dijatuhkan padanya.
Wanita berusia 27 tahun ini juga tak mengajukan banding setelah mendengar vonis 5 tahun yang dijatuhkan padanya.
"Menerima yang mulia," kata Vanessa, kepada majelis hakim.
Di sisi lain, Novan Arianto, JPU Kejati Jatim mengaku masih pikir-pikir dengan vonis hakim tersebut.'
Pesan Tante
Vanessa Angel tak sendiri saat jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kini ia ditemani oleh pihak keluarganya yang diwakili oleh Tantenya Reny Setyawan.
Reny mengaku bila bebas nanti, Vanessa ingin menata rambutnya ke salon.
"Ya dia bilangnya ingin menata rambutnya pergi ke salon, ya sambil bercanda gitu ya," kata Reny, Rabu (26/6/2019).
Keinginan itu dikatakan Vanessa saat Tante Reny menjenguknya di Rutan Medaeng, Sidoarjo pekan lalu.
"Ya secara kehidupan di rutan ya, jadi pengennya dia pergi ke salon begitu," tuturnya.
Reny tidak tahu apa yang akan dilakukan Vanessa selanjutnya, namun yang pasti keponakannya ini ingin menenangkan diri terlebih dahulu.
Diketahui, majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi memvonis Vanessa dengan hukuman penjara selama lima bulan.
Vonis tersebut terhitung selama Vanessa ditahan.
Dia dinyatakan terbukti bersalah atas dugaan penyebaran konten asusila dan melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bila dihitung masa tahanan Vanessa sendiri, kuasa hukum Vanessa Abdul Malik menyatakan Vanessa dapat bebas pada tanggal 29 Juni 2019 mendatang. Akan tetapi, pihak JPU masih mengaku pikir-pikir.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara, Sang Tante Ungkap Bila Bebas Nanti Ingin Tata Rambut ke Salon.
Penulis: Samsul Arifin
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/vanessa-angel-hadiri-sidang.jpg)