Berita Pangkalpinang
Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kepemilikan Sabu, Kamalia Menangis dan Minta Keringanan Hukuman
Terdakwa dituntut enam tahun penjara atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,18 gram.
BANGKAPOS.COM - Tangis terdakwa Kamalia tak terbendung usai mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, Kamis (27/6).
Terdakwa dituntut enam tahun penjara atas kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,18 gram.
Mendengarkan tuntutan, Kamalia meminta keringanan hukuman kepada hakim yang dipimpin oleh Sri Endang Amperawati Ningsih.
"Saya minta hukuman seringan-ringannya, karena saya punya seorang istri dan dua anak. Saya merupakan tulang punggung keluarga jadi saya mohon kepada majelis hakim," ujar Kamalia dengan isak tangis ketika memohon keringanan.
Usai mendengarkan permohonan terdakwa, majelis hakim memutuskan lima tahun dan denda satu miliar dijatuhkan kepada terdakwa Kamalia atas perbuatannya.
Kamalia sendiri ditangkap pada 10 Januari 2019 sekitar pukul 21.45 di jalan pahlawan 12 Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.
(Bangka Pos/Rizky Irianda Pahlevy).
Dandrem : Musda Menandai Eksistensi FKPPI, Berharap lebih, inovatih, Kreatif dan Berlaku Arif |
![]() |
---|
Lion Dance Festival, Arew Sebut Hiburan Bagi Masyarakat Pecinta Barongsai |
![]() |
---|
Peresmian Toko Baru, 3Second Pangkalpinang Undang Anak Yatim, Tawarkan Konsep Family Store |
![]() |
---|
45 orang Pemohon Pembuatan SIM, Tes Praktik Berkendara, Meminalisir Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Pangkalpinang Gelar Operasi Antik Menumbing Pada 1 Maret, Bidik Peredaran Gelap Narkoba |
![]() |
---|