Kamis, 23 April 2026

Gosip Selebritis

Kecewa Berharap Langsung Bebas, Vanessa Anggel Menangis Usai Menerima Vonis Majelis Hakim

Artis Vanessa Angel yang terjerat kasus prostitusi online, Rabu (26/6/2019) mendengarkan vonis putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Editor: nurhayati
kolase instagram vanessangelofficial/TribunJatim
Vanessa Angel saat berulang tahun dan saat jadi terdakwa penyebaran konten asusila 

BANGKAPOS.COM-- Artis Vanessa Angel yang terjerat kasus prostitusi online, Rabu (26/6/2019) mendengarkan vonis putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam putusan tersebut Mantan kekasih Bibi Ardiansyah ini dijatuhi vonis lima bulan penjara.

//

Vanessa bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Berdasarkan putusan vonis majelis hakim tersebut selama lima bulan penjara, Vanessa dikabarkan akan bebas pada Sabtu (29/6/2019) ini.

Namun Vanessa justru terlihat menangis setelah menerima vonis dari majelis hakim.

Saat menjalani sidang, Vanessa ditemani oleh tim kuasa hukumnya yang berjumlah sekitar tujuh orang.

Vanessa Angel saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Surabaya, Rabu (26/6/2019). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan. Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vanessa Angel saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Surabaya, Rabu (26/6/2019). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan. Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Mereka pun mendekati dan menenangkan Vanessa yang menangis.

Dikabarkan bebas Sabtu ini, Vanessa justru menangis lantaran kecewa pada dirinya sendiri atas vonis yang dijatuhkan

Salah satu pengacara Vanessa, Khalisa, mengatakan kalau kliennya berharap bisa bebas lantaran ingin segera pulang.

"Yang pasti dia kecewa atas vonis itu dan Vanessa nggak puas dengan hukuman itu, dia berharapnya bebas. Dia hanya bilang bahwa dia ingin pulang," ujar Khalisa, Rabu (26/6/2019), seperti yang TribunStyle.com lansir dari Tribunnews.

Vanessa Angel saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Surabaya, Rabu (26/6). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan. Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Vanessa Angel saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Surabaya, Rabu (26/6). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan. Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Seperti yang diketahui, majelis hakim yang diketuai oleh Dwi Purwadi ini menjatuhkan vonis lima bulan penjara pada Vanessa.

Hukuman tersebut terhitung selama Vanessa ditahan. Kuasa hukum Vanessa, Abdul Malik, mengatakan kalau Vanessa bisa bebas pada 29 Juni 2019 mendatang jika dihitung dari masa tahanan.

Namun pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru mengaku masih pikir-pikir.

"Vanessa kan ditahan sejak 31 Januari dan bisa bebas bila menurut putusan hakim pada 29 Juni mendatang," terangnya.

Kuasa hukum Vanessa yang lainnya, Milano Lubis, mengungkap alasan mengapa mantan kekasih Bibi Ardiansyah tersebut menangis meski dikabarkan akan bebas Sabtu ini.

Milano mengatakan Vanessa menangis lantaran JPU ingin memikirkan terlebih dahulu keputusan Vanessa bebas Sabtu ini.

"Lebih nangis gara-gara keputusan yang tadi jaksa tuh sempat ngomong, pikir-pikir. Jadi lebih ke situ," ujar Milano saat ditemui usai sidang, Rabu sore.

Vanessa pun takut kalau keputusan JPU akan memperlambat kebebasannya lantaran mengatakan pikir-pikir dulu.

Kendati demikian, Milano memastikan kalau Vanessa akan tetap bebas pada Sabtu (29/06/2019) ini.

"Ya kita lihat lah tujuh hari ke depan banding apa tidak ya. Tapi mestinya sih tidak ya, jaksa kan harus konsultasi ke pimpinan," kata Milano.

"Iya dia pulang kok hari Sabtu. Pokoknya satu hari di Surabaya, baru nanti balik ke Jakarta," imbuh Milano. (TribunStyle.com/Ninda)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Divonis 5 Bulan Penjara, Vanessa Angel Dikabarkan Bebas Sabtu Ini, Tapi Malah Menangis, Ini Sebabnya
 
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved