Inilah Rangkuman Lengkap 11 Dalil dalam Gugatan Pengacara Prabowo-Sandiaga yang Ditolak MK
Inilah Rangkuman Lengkap 11 Dalil dalam Gugatan Pengacara Prabowo-Sandiaga yang Ditolak MK
BANGKAPOS.COM – Mahkamah Konstitusi telah menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Prabowo-Sandiaga Uno dalam sidang putusan sengketa Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6/2019).
Putusan ini disepakati oleh sembilan hakim MK tanpa ada perbedaan atau dissenting opinion.
Dalam sidang tersebut, MK memberikan pemaparan alasan penolakan terhadap dalil-dalil yang diajukan tim hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga.
Pemaparan dibacakan oleh sembilan hakim MK secara bergantian. Berikut rangkumannya:
1. Ajakan berbaju putih
Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo mengajak seluruh pendukungnya untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) 17 April lalu dengan menggunakan baju putih.
Hal itu kemudian dianggap oleh kubu Prabowo-Sandi sebagai sebuah kecurangan serius.
Oleh karena itu, tim 02 meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU yang menyatakan Jokowi-Ma’ruf unggul dalam Pemilu 2019 berdasarkan rekapitulasi nasional.
Akan tetapi, tuntutan itu tidak dikabulkan oleh hakim konstitusi karena 02 dianggap tidak dapat menjelaskan secara detail korelasi antara seruan penggunaan baju putih dan peningkatan perolehan suara 01.
"Oleh karena itu, dalil pemohon a quo tidak relevan dan karenannya harus dikesampingkan," ucap hakim Arief Hidayat.
Pengakuan Mertua Bacok Mantan Menantu Berakhir Tewas di Bangka, Ambil Parang Karena Terdesak Situasi |
![]() |
---|
Penderita Diabetes Berisiko Mengalami Komplikasi yang Bisa Berdampak Fatal, Waspadai 4 Penyebabnya |
![]() |
---|
Ada China dan Rusia, Pemimpin Junta Militer Myanmar Ngaku Siap Terima Sanksi dan Isolasi Dunia |
![]() |
---|
Dayana Temui Duta Besar KBRI Nur Sultan Kazakhstan Rahmat Pramono, Nikahin Sama Fiki Pak! |
![]() |
---|
Kisah Viral Wanita Muda Sakit Tumor Payudara Karena Sering Konsumsi Makanan Instan |
![]() |
---|