KPU Babel Tunggu Surat BPRK dari MK untuk Penetapan Caleg Terpilih DPRD Babel
Ketua KPU Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Davitri mengatakan, pihaknya tengah menunggu surat dari Mahkaham Konstititusi terkait Buku
Penulis: Dedy Qurniawan | Editor: Evan Saputra
KPU Babel Tunggu Surat BPRK dari MK untuk Penetapan Caleg Terpilih DPRD Babel
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Ketua KPU Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Davitri mengatakan, pihaknya tengah menunggu surat dari Mahkaham Konstititusi terkait Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Surat ini diperlukan terkait rencana penetapan caleg terpilih sekaligus penetapan kursi di tingkat DPRD Babel yang akan dilakukan KPU Babel.
"Kami tengah menunggu surat itu. Setelah kami terima surat itu, bagi yang tidak ada gugatan di tingkat masing-masing, kabupaten kota maupun provinsi, kami bisa menetapkan paling lama tiga hari setelah diterimanya " kata Davitri, Jumat (5/7/2019)
Ia menyebut, sampai hari ini memang tidak ada gugatan Persilisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif tingkat Provinsi Babel yang dilayangkan peserta pemilu ke MK. Meski demikian, surat MK tetap ditunggu karena ia menjadi dasar penetapan.
"Ketika BRPK itu sudah dikeluarkan, kami akan tetapkan untuk yang tidak ada perkara di MK. Untuk (tingkat) provinsi kan, sejauh ini yang kami informasikan, itu tidak ada (yang berperkara di MK. Karena surat ini dasar penetapan sesuai edaran KPU, maka kami menunggu itu," katanya.
Ia menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU RI mengenai ini sebelumnya. "Kami sudah disampaikan dari KPU RI bahwa penetapan calon terpilih dan penetapan kursi DPRD Provinsi sampai keluarnya surat dari MK ke KPU RI. Atas dasar surat itu nanti, KPU RI akan menyampaikan kepada KPU di daerah sebagai dasar penetapan," ujarnya. (bangkapos.com / Dedy Qurniawan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/davitrie.jpg)